Breaking News

Duuuh, Kakak Beradik jadi Korban Pencabulan Tetangga

Kejadian pencabulan tersebut dilakukan oleh Pramudi (66) pada 19 Juli silam kepada AR (9) dan KT (6), yang merupakan kakak beradik

net
Ilustrasi 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Christoper Desmawangga

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Para orangtua wajib menaruh curiga terhadap siap apun, kendati orang tersebut merupakan tetangga.

Pasalnya, baru-baru ini tetangga satu perumahan, tega melakukan pencabulan terhadap kakak beradik di bawah umur.

Kejadian pencabulan tersebut dilakukan oleh Pramudi (66) pada 19 Juli silam kepada AR (9) dan KT (6), yang merupakan kakak beradik yang tinggal di Jalan PM Noor, komplek perumahan Bumi Sempaja.

Orangtua korban yang baru mengetahui kejadian yang dialami oleh anaknya langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Samarinda, pada Minggu (23/8/2015) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono menjelaskan bahwa, orangtua korban baru mengetahui jika anak telah dilecehkan oleh tetangga satu komplek perumahan.

BACA JUGA: Alat Vital Bocah Cilik Korban Pencabulan ini Mendapat 41 Jahitan

Orangtua korban mengetahui jika anaknya telah dilecehkan dari sepupu korban, yang melihat jika anaknya telah digerayangi oleh pelaku, yang bekerja sehari-hari di perusahaan tambang batu bara.

"Orangtua korban sudah melapor, tersangka pun telah kami amankan. Tersangka sendiri merupakan tetangga dari korban," ucapnya.

Mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda itu menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak mengiming-imingi apa pun kepada korban, pelaku hanya mengajak korban tersebut masuk ke dalam rumahnya.

Setelah berhasil mengajak kedua anak itu ke dalam rumah, pelaku lantas menggerayangi korban dengan memegang-megang alat kelamin korban.

Pelaku, meminta kedua korban untuk tidak mengatakan kepada orangtuanya, karena jika mereka mengakatakan hal itu, maka orangtua mereka akan memarahi keduanya.

Atas kasus tersebut, Pramudi dijerat asal pasal tentang perlindungan anak, yakni pasal 82 nomor 35 tahun 2014, yang merupakan pasal perubahan dari, pasal 23 nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved