Tim Gabungan Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan dari 9 Tersangka
Sabu dan ganja berasal dari penangkapan sembilan tersangka sejak pertengahan Agustus 2015.
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Ahmad Sidik
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim gabungan dari Pengadilan Negeri Balikpapan, Propam Polres Balikpapan, dan Kejari Balikpapan memusnahkan sabu seberat 458,8 gram dan ganja seberat 12 gram di ruang Satreskoba Polres Balikpapan, Kamis (17/9/2015).
Sabu dan ganja berasal dari penangkapan sembilan tersangka sejak pertengahan Agustus 2015.
BACA JUGA: Inilah Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu-sabu 3 Kg Asal Malaysia
Barang bukti sabu paling banyak merupakan hasil penyitaan dari tersangka Agus. Agus merupakan tersangka pengedar sabu dari Samarinda yang ditangkap tim gabungan dari Kodim 0905 Balikpapan dan Satreskoba Polres Balikpapan.
Pemusnahan dilakukan pukul 11.00 dengan melarutkan sabu di dalam sebuah wadah berisi air. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan.
Like fan page fb TribunKaltim.co
dan follow twitter @tribunkaltim