Kata Pengamat Ini, Gubernur Terancam Dimakzulkan soal Plesiran ke Rusia

Proses interpelasi dapat berlanjut menggunakan hak angket, jika keterangan gubernur tidak dapat diterima dan berujung pada pemakzulan.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Herdiansyah Hamzah, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Provinsi Kaltim bakal menggunakan haknya yakni interpelasi kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, terkait kunjungan kerja ke Moskow, Rusia pekan lalu.

Interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur, mengenai kebijakan yang strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Proses interpelasi dapat berlanjut menggunakan hak angket, jika keterangan gubernur tidak dapat diterima dan berujung pada pemakzulan.

Pengamat hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah menilai, pengunaan hak interpelasi itu, menandakan DPRD telah menjalankan fungsinya.

"Artinya, pengawasan Dewan berjalan terhadap kinerja Pemprov," kata Herdiansyah yang akrab disapa Castro, kepada Tribunkaltim.co, Rabu (30/9/2015).

Baca: Syafruddin Sebut Ada Pelanggaran Kunjungan ke Rusia

Gubernur, kata dia, harus memberikan penjelasan yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan kepada kepala lembaga legislatif.

Hak tersebut, jelas Castro, tertuang dalam Pasal 322 ayat (2) UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD).

Dalam undang-undang itu, disebutkan, hak interpelasi adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca: Pejabat Asyik ke Rusia, Rakyat Makan Asap

Jika dalam penjelasan tersebut tidak memuaskan, dapat berlanjut ke penggunaan hak angket. Tetapi, lanjut dia, tergantung jawaban DPRD. Apakah jawaban atau keterangan gubernur dapat diterima Dewan.

"Kan ada hak angket (diatur dalam Pasal 322 ayat 3). Artinya, akan ada proses penyelidikan terhadap materi interpelasi itu. Berawal dari hak angket ini, dapat berujung pemakzulan (impeachment/meminta pertanggujawaban, jika terbukti hukumannya pemberhentian jabatan) gubernur," tambah Castro.(*)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co  Follow  @tribunkaltim, Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved