Kukar Tolak Kesepakatan Batas dengan Samarinda
Penolakan tersebut, kata Tri, membuat kedua daerah tersebut bersama Pemprov Kaltim, harus melakukan pembahasan ulang.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penentuan batas administrasi antara Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) sampai saat ini belum selesai.
Sebenarnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai batas Samarinda-Kukar, khususnya di segmen Tenggarong Seberang.
Namun, rupanya kesepakatan tersebut ditolak oleh Pemkab Kukar.
Alasannya, Pemkab Kukar merasa sudah membangun infrastruktur di kawasan perbatasan tersebut.
"Sebenarnya sudah pernah ada kesepakatan antara Samarinda dan Kukar. Makanya kita bisa membuatkan SK Gubernurnya. Bahkan kita sudah bangun PBU-nya (Pilar Batas Utama). Tapi belakangan Kukar menolak," kata Kepala Biro Kerjasama, Perbatasan dan Penataan Wilayah, Setprov Kaltim, Tri Murti Rahayu.
Penolakan tersebut, kata Tri, membuat kedua daerah tersebut bersama Pemprov Kaltim, harus melakukan pembahasan ulang.
"Ya harus meninjau ulang lagi. Mencari fakta dan historis baru lagi. Kalau Pemprov sifatnya hanya fasilitasi. Karena persoalan tapal batas ini harus ada kesepakatan kedua belah pihak," urai Tri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/patok-perbatasan_20151019_114107.jpg)