Soal Pulau Balabalagan, Kaltim Siapkan Materi untuk ke MA

Pemprov Kaltim sedang menyusun materi untuk menggugat kepemilikan Pulau Balabalagan, ke Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Rafan Dwinanto |
TWITTER
Pulau Balalagan yang lepas dari Provinsi Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim sedang menyusun materi untuk menggugat kepemilikan Pulau Balabalagan, ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, meski secara geografis Pulau Balabalagan lebih dekat ke Kabupaten Paser (Kaltim), namun Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) justru memasukkan Balabalagan ke wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

“Jadi kita dapat saran lebih cepat agar menuntut Uji Materi UU 26/2004 ini ke MA,” kata Karo Kerjasama, Perbatasan, dan Penataan Wilayah, Setprov Kaltim, Tri Murti Rahayu.

Baca: Kaltim Masukkan Balabalagan di RTRW

Sebelumnya, Pemprov Kaltim berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Di MK prosesnya lebih lama dan panjang. Lagi pula, yang mau kita gugat hanya beberapa materi di dalam UU Nomor 26 Tahun 2014 mengenai pembentukan Provinsi Sulbar, bukan UU secara keseluruhan," tutur Tri.

Tri pun membeberkan beberapa materi yang dianggap keliru dalam UU 26 tersebut. Diantaranya yakni penyebutan Pulau Balabalagan dekat dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). "Padahal yang benar itu, lebih dekat ke Kabupaten Paser," ungkapnya. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved