Korupsi IUP Kaltim

Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga Jadi Tersangka KPK Dugaan Suap IUP Kaltim

Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga keduanya menjadi tersangka KPK kasus dugaan suap IUP Kaltim.

Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari-TribunKaltim.co/Nevrianto HP
KORUPSI IUP KALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, Senin (25/8/2025). Kanan: Dayang Donna Faroek, Ketua Kadin Kaltim yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap IUP di Kaltim. Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga keduanya menjadi tersangka KPK kasus dugaan suap IUP Kaltim. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari-TribunKaltim.co/Nevrianto HP) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Dayang Donna Walfaries Tania atau lebih dikenal sebagai Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (25/08/2025).

Diketahui, Dayang Donna Faroek adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim periode 2022-2027, sementara Rudy Ong Chandra merupakan salah satu bos atau pemilik tambang di Kalimantan Timur.

Selain Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra, KPK menetapkan satu tersangka lainnya yakni Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim yang juga ayah Ketua Kadin Kaltim tersebut. 

Dalam perjalanan kasus suap IUP Kaltim ini, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek Ishak setelah mantan Gubernur Kaltim ini meninggal.

Baca juga: Rekam Jejak Dayang Donna Faroek Tersangka Kasus IUP Kaltim, Pengusaha Tambang, Ketua Kadin, Cawabup

Awang Faroek Ishak meninggal Minggu (22/12/2024) lalu.

KPK menyebutkan Dayang Donna Faroek membantu pengurusan 6 IUP milik Rudy Ong Chandra di mana ketika Awang Faroek, ayah Donna adalah Gubernur Kalimantan Timur.

Awang Faroek Ishak menjabat sebagai Gubernur Kaltim 2008-2018.

Penahanan Rudy Ong Chandra

Dalam kasus IUP Kaltim ini, KPK telah resmi menahan Rudy Ong Chandra mulai 22 Agustus 2025.

KPK menahan Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nasib Dayang Donna Faroek

Meski Rudy Ong Chandra sudah ditahan, namun KPK belum menyebutkan mengenai penahanan Dayang Donna Faroek

KPK hanya mengumumkan Dayang Donna Faroek sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP Kaltim.

Di Kaltim, keberadaan Dayang Donna Faroek tak diketahui.

Anggota Kadin Kaltim memilih bungkam ketika ditanya mengenai keberadaan Dayang Donna Faroek.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved