Puluhan Karyawan Tambang Minta Percepatan PHK
Puluhan karyawan mendesak perusahaan pertambangan batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) segera merealisasikan pemutusan hubungan kerja (PHK).
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Puluhan karyawan mendesak perusahaan pertambangan batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) segera merealisasikan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebanyak 56 karyawan merasa kecewa, karena sudah lima bulan belakangan ini tidak menerima hak semestinya sebagai karyawan perusahaan tersebut.
Rooney, operator alat berat pada perusahaan itu mengaku, mereka sudah tidak menerima gaji semestinya sejak Juli 2015. Merekapun juga belum mengetahui kejelasan status sebagai karyawan di perusahaan.
''Untuk apa bertahan kalau lahan garapan sudah habis? Hak kami selama lima bulan juga tidak dikasih,” ujarnya, Kamis (26/11/2015).
Baca: Gawat, 125 Perusahaan Tambang Batu Bara Bangkrut, 5.000 ...
Para karyawan mengakui diperintahkan bekerja selama 10 jam per hari. Itupun tanpa uang lembur. Tentu hal itu dinilai telah melanggar aturan ketenagakerjaan. Sebab dalam aturan ditegaskan, jam kerja maksimal hanya delapan jam selebihnya terhitung lembur.
Selama ini, dengan bekerja normal mereka bisa mengantongi Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Belakangan ini, setelah kegiatan produksi terhenti selama lima bulan, mereka hanya mendapatkan gaji pokok Rp1 juta hingga Rp 2 juta.
Perusahaan beralasan kegiatan produksi belum bisa berjalan karena terbentur pada izin produksi dari Pemprov Kalimantan Utara yang hingga kini belum tuntas.
''Kami kan disuruh menunggu di site. Seharusnya setiap hari adalah uang hadiah kami karena dianggap bekerja tapi itu tidak pernah diberikan,” ujarnya.
Anehnya, kata dia, setelah karyawan menuntut PHK, pihak perusahaan tiba-tiba menyetujui permintaan uang makan selama lima bulan belakangan ini. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim