Berita Samarinda Terkini

Parkir Liar di Ronggolawe Samarinda Picu Pencurian, Dishub Klaim Ada Lahan Resmi, Warga Harus Tertib

Kejadian pencurian di kawasan parkir liar depan Bank Pasar Ronggolawe, tepat di depan Teras Samarinda, kembali mengundang perhatian publik

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
PARKIR LIAR SAMARINDA - Kadishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu pada 20 Maret 2025. Kejadian pencurian di kawasan parkir liar depan Bank Pasar Ronggolawe, tepat di depan Teras Samarinda, kembali mengundang perhatian publik Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (8/9/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Kejadian pencurian di kawasan parkir liar depan Bank Pasar Ronggolawe, tepat di depan Teras Samarinda, kembali mengundang perhatian publik Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Seorang pengunjung mengaku kehilangan uang yang disimpan di dalam jok motornya saat memarkirkan kendaraan di area tersebut.

Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menyediakan lahan parkir resmi di bekas SPBU Jalan RE Martadinata, khusus untuk pengunjung Teras Samarinda. Namun, sebagian masyarakat masih memilih parkir di tepi jalan, di zona yang tidak resmi.

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pencurian tersebut sudah masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Baca juga: Satgas Parkir Liar Segera Dibentuk, Truk ODOL Jadi Target Utama Dishub Balikpapan

“Masyarakat yang parkir di tempat tidak resmi, lalu motornya dicongkel, itu sudah masuk tindak pidana. Silakan lapor ke polisi, bukan ke Dishub,” tegas Manalu saat dikonfirmasi, Minggu (8/9/2025).

Manalu menyesalkan masih banyak warga yang enggan menggunakan lahan parkir resmi, meskipun sudah disediakan.

Ketidakpatuhan ini, menurutnya, justru membuka celah terjadinya kriminalitas.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar warga menggunakan parkir resmi. Tapi jika tetap bandel, jangan heran kalau hal-hal buruk seperti pencurian terjadi,” lanjutnya.

Terkait lokasi Ronggolawe, Dishub mengaku telah melakukan berbagai upaya penertiban, mulai dari memberi teguran, menggembosi kendaraan, hingga memperingatkan juru parkir liar.

Namun, masalah tak kunjung selesai karena sebagian warga tetap memarkirkan kendaraan di area terlarang tersebut.

“Kami juga akan menyurati kembali pihak Bank Pasar Ronggolawe agar menutup akses parkir di depan mereka. Karena keberadaan parkir liar ini bisa merugikan semua pihak,” kata Manalu.

Ia mengibaratkan masalah ini dengan pepatah, "Ada gula, ada semut." Gula yang dimaksud adalah ketidaktertiban masyarakat, sementara semutnya adalah para juru parkir liar.

Senada, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menekankan bahwa kasus ini tidak lagi sekadar persoalan parkir, tapi sudah masuk ke ranah hukum.

Baca juga: Dishub Kutim Tertibkan Parkir Liar di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Warga Diberi Tenggat 2 Hari

“Kalau sudah ada pencurian, itu bukan lagi masalah parkir. Itu kriminal. Jadi korban harus segera melapor ke kepolisian,” ujarnya.

Didi menjelaskan, para juru parkir di kawasan Ronggolawe tidak termasuk dalam binaan Dishub. Keberadaan mereka murni liar dan tidak mendapat izin.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved