Ada Korban Tewas dan Jalan Rusak Tak Diberi Tanda, Pejabat Bisa Dipenjara
Dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim, kegiatan di lingkungan Pemkot Samarinda ini adalah yang pertama kalinya digelar.
Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gathering dan Workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungan Pemkot Samarinda, digelar di Hotel Grand Victoria, Jl S Parman, Rabu (2/12/2015).
Dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim, kegiatan di lingkungan Pemkot Samarinda ini adalah yang pertama kalinya digelar.
Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim Eko Satya Husada mengatakan, akibat ketidakterbukaan informasi selama ini, sudah ada beberapa instansi/badan publik yang mengalami sengketa dengan pemohon informasi dan sudah dimediasi.
Selain informasi yang bersifat resmi, Eko juga meminta agar pejabat tidak menyepelekan "Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta" yang menjadi kewajibannya. Eko mencontohkan informasi seputar pemadaman air, harusnya sudah disampaikan ke pelanggan sebelum hal itu dilakukan.
Baca: Warga Kesal Listrik Padam Berkali-kali, Pertanyakan Informasi dari ...
Juga seperti jalan rusak, pejabat terkait punya tanggung jawab untuk memberikan tanda-tanda peringatan. Jika tidak ada informasi-informasi tadi kata Eko, pejabat terkait bisa dituntut ke ranah hukum.
"Kalau itu tidak diumumkan lebih dulu, itu delik aduan. Masyarakat mengadu ke polisi maka Dirut PDAM bisa dipenjara 3-4 tahun, ada pidananya. Ketika ada jalan rusak, ada yang jatuh dan tidak ada tanda hati-hati di depan ada lubang, itu informasi yang serta merta. Kalau ada yang meninggal, pejabatnya bisa kena penjara," katanya. (*)