Pencatutan Nama Presiden

MKD Diminta Tidak Bertele-tele Saat Periksa Setya Novanto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta menanyakan hal-hal substansial saat pemeriksaan Ketua DPRD RI Setya Novanto.

Editor: Amalia Husnul A
kompas.com/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan Wisma Negara setelah menemui Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). 

tribunkaltim.co, JAKARTA - Pada saat pemeriksaan Ketua DPRD RI Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan dugaan pencatutan nama dan penyalahgunaan wewenang, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta menanyakan hal-hal substansial. 

Kasus yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (ESDM)  ini terkait proses renegosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

BACA JUGA: Setya Novanto Nikahkan Anaknya, akankah Jokowi Hadir?

"MKD jangan bertele-tele, atau menanyakan hal konyol kepada Setya Novanto apalagi meminta rekaman diputar ulang," kata pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015).

Menurut Hendri, MKD hanya perlu menanyakan tiga hal kepada Setya. Pertama, memastikan bahwa Setya hadir dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

BACA JUGA: Hasil Voting: MKD Lanjutkan Sidang Kasus Novanto

Kedua, apakah percakapan dalam rekaman merupakan suara Setya, dan ketiga apakah Setya menyadari pembicaraan yang juga dihadiri pengusaha Riza Chalid itu direkam.

"Setelah itu, tanyakan juga mengapa Setya Novanto mengajak Riza saat bertemu dengan Maroef (Freeport)," ucap Hendri.

BACA JUGA: Pesta Pernikahan Mewah Anak Setya Novanto, di Mana Para Tamu Penting?

Dia menegaskan, kasus ini begitu menghentak rasa kepercayaan publik terhadap DPR. Karena itu, Hendri mendorong agar sidang MKD digelar terbuka supaya rentetan ceritanya utuh dan tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.

"MKD perlu menjaga marwah dengan sidang terbuka," ungkapnya. MKD menjadwalkan pemeriksaan Setya pada Senin (7/12/2015). Setya diadukan ke MKD dengan dugaan pelanggaran etik karena diduga mencoba mencari keuntungan pribadi dalam renegosiasi kontrak karya Freeport. (Indra Akuntono)

***

Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim 



Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved