Breaking News

BREAKING NEWS: Tahanan Kabur Usai Vonis Pengadilan Dengan Izin Pipis

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan Heriyanto, namun sebelum tertangkap, teman terdakwa sudah menunggu di samping pengadilan

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Suasana penggiringan tahanan dari pengadilan menuju bus rutan untuk dibawa kembali ke Rutan, Sempaja, Selas (15/12/2015). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tahanan kasus narkoba kabur usai menjalani vonis di Pengadilan Negeri Samarinda, jalan M Yamin.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 wita, tahanan tersebut bernama Heriyanto Goeyono alias Wicang, yang telah menjalani persidangan sejak 24 Agustus silam.

Heriyanto yang siang tadi menjalani sidang vonis, dijerat mengenai pasal tindak pidana narkotika. Terdakwa mendapat vonis tahanan selama 6 tahun penjara.(baca juga: Dua Kali Kapolda Pencet Tombol, Kapal Tidak Meledak )

Saat Heriyanto dan tahanan lainnya digiring menuju bus Rutan, Heriyanto izin kepada salah satu petugas untuk ke kamar kecil. Ternyata, kelengahan petugas yang mengizinkan Heriyanto ke kamar kecil itu, dimanfaatkan pelaku untuk kabur.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan Heriyanto, namun sebelum tertangkap, teman terdakwa sudah menunggu di samping pengadilan untuk menjemput Heriyanto.(baca juga: Benarkah Mata Sering Bintitan karena Suka Ngintip? )

Terdakwa pun tak terpantau lagi setelah masuk ke kawasan perumahan Vorvo, setelah sebelumnya membuang baju tahanan berwarna oranye ke pinggir jalan raya.

"Bukannya masuk bus, dia malah lari menuju pengendara motor di samping pengadilan. Sempat dikejar, tapi tidak tertangkap," ucap salah satu saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Beni Hasan, Selasa (15/12/2015).

Hingga saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap terdakwa. (*)

***

Baca berita selengkapnya, eksklusif, unik dan menarik di Harian Tribun Kaltim

Seru, berinteraksi dengan 70 Ribu netizen? Like fan page  fb TribunKaltim.co  dan Follow  twitter@tribunkaltim dan tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved