Dua Oknum Jaksa Diduga Minta Jatah Rp 100 Juta plus Uang Operasional Rp 10 Juta

Saya sering rekam sidang kakak ipar saya untuk dipelajari. Begitu saya dengar rekaman sidang, pembicaraan itu terekam.

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Ramadhani didampingi Hatma Supriyanto (kemeja kuning‎ suami terdakwa Olga Indira) dan dua pengacara Dudin Waluyo dan Saut Marisi H Purba, menggelar jumpa pers setelah melaporkan dugaan pemerasan oknum jaksa dari Kejari Penajam Pasir Utara, terkait perkara dugaan korupsi dana bantuan desa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Indah Lestari Desa Giri Mukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Penajam Pasir Utara (PPU), Kaltim berinisial TH dan RR dilaporkan diduga melakukan pemerasan. Keduanya, sedang menangani perkara korupsi‎ dana bantuan desa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Indah Lestari Desa Giri Mukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Ramadhanil warga Perumahan Unmul, Blok E, No.4 Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, melaporkan‎ ke Polresta Samarinda, setelah mengikuti sidang tuntutan Olga Indira (kakak ipar Ramadhanil) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan desa.

Dhanil sapaan akrabnya resmi melaporkan atas nama pribadi, nomor: 001/LP-JPU/XII/2015, pada Rabu (15/12) ke Polresta Samarinda dengan pasal 425 ayat (1) jo pasal 423 KUHP terhadap TH (Ajun Jaksa NIP:198205272009121001) dan RR (Ajun Jaksa NIP : 198304192009121001).

Pengaduan dua oknum Jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan yang terjadi pada 24 September 2015, pukul 16.00 wita, setelah sidang perkara Olga Indira di pelataran Gedung Pengadilan Tipikor di Jalan M Yamin, Samarinda. (baca juga: Cuitan Jokowi Terkait Larangan Ojek Online Disambut Seleb dan Warga Biasa )

Dalam surat laporannya, saat pembicaraan dengan oknum jaksa diduga meminta jatah uang Rp 100 juta ditambah uang operasional mereka untuk bolak-balik dari PPU ke Pengadilan Negeri Samarinda Rp 10 juta.

Saat pembicaraan disaksikan dua orang saksi. Dhanil menjelaskan, terkait laporan rekamannya ke Polresta Samarinda. Ia mengaku tidak sengaja atau tidak sadar kalau pembicaraan dengan dua oknum jaksa terekam. (baca juga: Apes Banget. . . Sudah 19 Tahun Menikahi Wanita Indonesia, Ternyata Pria Belgia Ini Tertipu)

"Saya tahunya, pada saat mau sidang rentut (rencana tuntutan terdakwa Olga Indira) Selasa (15/12) pagi. Saya sering rekam sidang kakak ipar saya untuk dipelajari. Begitu saya dengar rekaman sidang, pembicaraan itu terekam. Ini jadi pertimbangan kita untuk melaporkan meminta keadilan," ‎tutur Dhanil menjelaskan kepada wartawan di Kafe Pyramid, Jalan Dahlia, Samarinda, Jumat (18/12/2015).

Belum diperoleh konfirmasi dari pihak Kejari Penajam Paser Utara, Kaltim. Sementara, Asisten Pengawas Kejati Kaltim, Ida Bagus Suwandana saat dihubungi Tribun via ponsel pukul 16.04 Wita, sempat tersambung. Namun sayangnya, jaringan seluler sedang mengalami gangguan.(*)

***

Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved