Kriminal

Yanto Mencuri Demi Rokok dan Main Cewek

Awalnya korban shalat Isya di masjid, selanjutnya korban melihat pelaku langsung mengambil tas korban dan dibawa lari.

TRIBUN KALTIM / AHMAD SIDIK
M Yanto (MY) (kiri) saat akan dibawa tim opsnal Polsek Balikpapan Utara, Rabu (23/12/2015). MY diamankan warga saat hendak kabur setelah mencuri tas jemaah. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Sidik

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kenikmatan menghisap rokok membuat pemuda 21 tahun ini diamankan warga sekitar. Muhammad Yanto (MY) digerebek warga saat mencuri tas warga yang sedang beribadah di masjid.

Selain mencuri tas milik jemaah, MY menncuri kas masjid di beberapa tempat. Di jalan Indrakila RT 28 Batu Ampar, Rabu (23/12/2015) sekitar pukul 20.30 Wita usai mencuri tas jemaah yang sedang beribadah, pelaku bernama Muhammad Yanto (21) diamankan di Masjid Al Jamaah Balikpapan Utara. (baca juga: VIDEO – 5 Ton Bantuan Bahan Makanan Dikirim ke Lokasi Gempa ​ )

Awal kejadian pelaku mencuri sebuah tas di Masjid Al Jamaah Jl Indrakilla RT 28 kelurahan Batu Ampar kecamatan Balikpapan Utara sekitar pukul 20.00 Wita. Kemudian tim opsnal Polsek Balikpapan Utara segera menindaklanjuti laporan pencurian tersebut.

Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan tujuh barang bukti diantaranya Motor Honda Vario KT 2661 MD, tas cokelat, HP merek Coolpad dan I Phone, uang tunai Rp 700.000, dua buah gelang emas diamankan sebagai barang bukti.

"Awalnya korban shalat Isya di masjid, selanjutnya korban melihat pelaku langsung mengambil tas korban dan dibawa lari. Saat pelaku akan naik motor, korban berteriak minta tolong. Kemudian pelaku ditangkap warga, selanjutnya warga menghubungi pihak kepolisian. Pelaku dibawa dan diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara," ungkapnya. (baca juga: 150 Personel Banser Jaga Perayaan Natal Diseluruh Gereja di Balikpapan )

Tersangka mengaku mencuri barang barang tersebut untuk membeli rokok dan mengajak jalan perempuan. Meski begitu pelaku mengatakan baru pertama kali mencuri.

"Saya hanya butuh uang untuk beli rokok dan main sama cewek," ungkap pelaku.

MY merupakan perantau asal Gresik Jawa Timur yang sudah setahun berada di Balikpapan. Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun siap dijalani tersangka. (*)

***

Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved