Berita Kaltim Terkini
Disnakertrans Kaltim Lakukan Penegakan Hukum Bagi Perusahaan yang tak Patuhi Norma K3
K3 bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan penting bagi perusahaan dan tenaga kerja
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur terus mendorong penerapan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di kalangan perusahaan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Dedy Nugrohomenegaskan bahwa K3 bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan penting bagi perusahaan dan tenaga kerja.
Kegiatan seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Grand Jatra Balikpapan menjadi bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman bahwa K3 adalah investasi, bukan beban suatu perusahaan.
Baca juga: Wawali Balikpapan Optimistis APBD 2026 Tumbuh di Tengah Isu Pemangkasan Dana Transfer
Pasalnya, masih ada perusahaan yang masih menganggap pengeluaran K3 sebagai biaya atau cost.
“Padahal jika dilaksanakan akan meningkatkan produktivitas sumber daya manusia (SDM) karena dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja,” ujar Dedy, Jumat (12/9/2025).
Diakuinya, masih ada perusahaan yang belum berkomitmen menerapkan norma K3. Hal ini terbukti dari temuan kasus yang berujung pada peringatan hingga sanksi hukum.
“Satu perusahaan itu di Balikpapan, sudah kami jatuhi sanksi melalui pengadilan. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi norma K3,” tandasnya.
Meski begitu, pihaknya mencatat bahwa hampir semua perusahaan di Kaltim kini telah mulai menerapkan norma K3. Perusahaan yang berhasil menerapkan K3 dengan baik, akan mendapatkan apresiasi berupa penghargaan.
Setidaknya ada 373 perusaahn di Kaltim yang menerima 567 penghargaan terkait penerapan K3. Prestasi inilah yang membawa Kaltim meraih peringkat kedua nasional setelah Jakarta dalam hal penghargaan penerapan norma K3.
“Angka ini mungkin tidak besar, tetapi menunjukkan komitmen kuat Kaltim dalam menerapkan K3,” kata Dedy.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan pembinaan agar perusahaan semakin patuh terhadap regulasi K3.
Pada akhir September 2025, penghargaan K3 akan Kembali diberikanm oleh Gubernur Kaltim. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan bulan K3, sekaligus mendukung visi-misi dalam mewujudkan generasi emas melalui peningkatan kualitas SDM.
“Dengan pembinaan yang berkelanjutan, kami optimis perusahaan akan semakin mematuhi norma K3 yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya. (*)
Daftar Daerah di Kaltim dengan Gaji Tertinggi dan Terendah bagi Pekerja Informal di Sektor Jasa |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Pendapatan Tertinggi Pekerja Informal Lulusan SMP di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Dinas Sosial Kaltim Siapkan Mekanisme Reaktivasi untuk Penerima Bansos yang Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Kemensos Hentikan Penyaluran Bansos 300 Ribu, Kadinsos Kaltim: Bukan Hanya Judol Penyebabnya |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Konsumen Rokok Elektrik Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.