Berita Kaltim Terkini

Disnakertrans Kaltim Lakukan Penegakan Hukum Bagi Perusahaan yang tak Patuhi Norma K3 

K3 bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan penting bagi perusahaan dan tenaga kerja

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
PENERAPAN K3 - Kegiatan seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Grand Jatra Balikpapan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur terus mendorong penerapan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di kalangan perusahaan. Pemerintah berkomitmen melakukan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi norma K3. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur terus mendorong penerapan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di kalangan perusahaan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Dedy Nugrohomenegaskan bahwa K3 bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan penting bagi perusahaan dan tenaga kerja.

Kegiatan seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Grand Jatra Balikpapan  menjadi bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman bahwa K3 adalah investasi, bukan beban suatu perusahaan.

Baca juga: Wawali Balikpapan Optimistis APBD 2026 Tumbuh di Tengah Isu Pemangkasan Dana Transfer

Pasalnya, masih ada perusahaan yang masih menganggap pengeluaran K3 sebagai biaya atau cost.

“Padahal jika dilaksanakan akan meningkatkan produktivitas sumber daya manusia (SDM) karena dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja,” ujar Dedy, Jumat (12/9/2025).

Diakuinya, masih ada perusahaan yang belum berkomitmen menerapkan norma K3. Hal ini terbukti dari temuan kasus yang berujung pada peringatan hingga sanksi hukum.

“Satu perusahaan itu di Balikpapan, sudah kami jatuhi sanksi melalui pengadilan. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi norma K3,” tandasnya.

Meski begitu, pihaknya mencatat bahwa hampir semua perusahaan di Kaltim kini telah mulai menerapkan norma K3. Perusahaan yang berhasil menerapkan K3 dengan baik, akan mendapatkan apresiasi berupa penghargaan.

Setidaknya ada 373 perusaahn di Kaltim yang menerima 567 penghargaan terkait penerapan K3. Prestasi inilah yang membawa Kaltim meraih peringkat kedua nasional setelah Jakarta dalam hal penghargaan penerapan norma K3.

“Angka ini mungkin tidak besar, tetapi menunjukkan komitmen kuat Kaltim dalam menerapkan K3,” kata Dedy.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan pembinaan agar perusahaan semakin patuh terhadap regulasi K3.

Pada akhir September 2025, penghargaan K3 akan Kembali diberikanm oleh Gubernur Kaltim. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan bulan K3, sekaligus mendukung visi-misi dalam mewujudkan generasi emas melalui peningkatan kualitas SDM.

“Dengan pembinaan yang berkelanjutan, kami optimis perusahaan akan semakin mematuhi norma K3 yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved