Kasus Pemotongan Gaji Pasukan Kuning Segera Dilaporkan ke Penegak Hukum
Dengan demikian kata dia, intimidasi tersebut sejauh ini belum perlu dilaporkan ke penegak hukum.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemotongan gaji ratusan tenaga pegawai tidak tetap harian (PTTH) atau biasa disebut "Pasukan Kuning" di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Samarinda, sudah dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Senin (1/2/2016).
Dalam aksi demo pasukan kuning di DPRD Samarinda, Jumat (29/1) lalu, pemotongan gaji disebut-sebut untuk iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Jumlahnya bervariasi berdasarkan besaran gaji dan nilainya, mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 180 ribu perbulannya.
Beberapa petugas kebersihan, akhirnya hanya bisa membawa pulang gaji sekitar Rp 1,2 juta saja perbulannya.
Pemotongan ini sudah berlangsung sejak tahun 2013, 2014, dan 2015 dan diperkirakan total gaji yang dipotong selama 3 tahun mencapai Rp 5 miliar.
Rencananya Selasa (2/2/2016), laporan serupa kata Seketaris SBSI 1992 Kaltim, Sultan, Senin (1/2/2016), akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Namun tidak menutup kemungkinan setelah melihat perkembangan, kasus itu juga akan dilaporkan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
"Kalau (Kejaksaan) Samarinda siap menangani, kita laporkan," katanya.
Berdasarkan penelusuran, pihaknya menduga bahwa pemotongan gaji itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena itu kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri," katanya.
Untuk intimidasi yang selama ini dialami "Pasukan Kuning", Kepala DKP Samarinda menurutnya sudah berkomitmen bahwa hal itu tidak akan terulang lagi.
Dengan demikian kata dia, intimidasi tersebut sejauh ini belum perlu dilaporkan ke penegak hukum.
Sebelumnya juga dia, menyebut ada banyak hal mencurigakan perihal PTTH di DKP Samarinda ini.
Sesuai SK Walikota Samarinda No : 964/043/HK-KS/I/2015 Tahun 2015, jumlah PTTH disebut ada sebanyak 1.658 orang dan dengan jumlah gaji/upah yang dikeluarkan dalam 1 tahun mencapai Rp.31.294.395.000.