Kasus Pemotongan Gaji Pasukan Kuning Segera Dilaporkan ke Penegak Hukum
Dengan demikian kata dia, intimidasi tersebut sejauh ini belum perlu dilaporkan ke penegak hukum.
Penulis: Doan E Pardede |
Namun temuan SBSI di lapangan cukup mengejutkan. Beberapa item pekerja yang bahkan disebut mencapai ratusan, tidak sesuai kenyataan di lapangan.
(Baca juga: BREAKING NEWS: Samma Tewas Diserang Buaya Sepanjang Lima Meter, Berat 150 Kilogram)
Totalnya kata dia, dari 1.658 orang dalam SK, hanya ada 756 orang di lapangan dan PTTH fiktif ditaksir mencapai 902 orang.
Dan dari jumlah 756 orang PTTH ril tersebut kata dia, jumlah upah yang dikeluarkan cukup Rp.20.412.000.800.
Setelah masuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Rp.1.681.948.800, maka jumlah pagu yang tidak jelas mencapai Rp.9.200.446.200.
Kepala DKP Samarinda, Dadang Airlangga, mempersilakan sepenuhnya Itwilda Samarinda untuk melakukan verifikasi.
Terkait pemeriksaan oleh Itwilda ini juga menjadi salah satu alasan pihaknya melaporkan kasus tersebut langsung ke Kejaksaan.
"Kan (Itwilda) bagian dari mereka (Pemkot Samarinda) juga," katanya. (*)