Trans Studio Samarinda

Kata Legislator Demokrat, Jika Ada Gratifikasi di Balik Proyek Trans Studio Proses Secara Hukum

Wibowo mengakui, kemarin malam melakukan komunikasi dengan Rusman Ya'qub, membahas soal indikasi gratifikasi dan lainnya.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kaltim, Wibowo Handoko 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Tudingan indikasi gratifikasi dan permintaan jatah Rp 10 miliar terkait kunjungan Komisi II DPRD Kaltim ke Trans Studio di Bandung, membuat gaduh di pemerintahan Kaltim.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Wibowo Handoko menyarankan, jika memang ada indikasi itu, maka sebaiknya diserahkan dan diproses secara hukum.

"Dengan adanya kegaduhan ini, tahapan-tahapan ini terganggu. Sebenarnya, proses ini berjalan terus di Komisi II dan harapan kita, ini negara hukum, kalau memang ada dugaan atau indikasi yang disampaikan kepada yang terhormat saudara gubernur, ya biar proses hukum yang membuktikannya," kata Wibowo Handoko, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kaltim, kepada TribunKaltim.co, Senin (8/2/2016).

BACA JUGA: Waduh. . . Gubernur Berang, Ia Mengajak Perang Lembaga Legislatif

Dalam beberapa hari ini, kegaduhan antara Pemprov dan DPRD Kaltim dilatari soal proses perizinan pelepasan hak tanah, aset milik pemerintah. ‎

"Saya berharap semua pihak menahan diri. Biarlah proses teknis pelepasan Eks Lamin Indah, bisa berjalan lancar, sebagaimana ketentutan dan peraturan perundang-undangan. Itu salah satu hasil sharing dan diskusi," ujarnya.

BACA JUGA: Isu Gratifikasi Trans Studio Jangan Sekadar Gertakan

Wibowo mengakui, kemarin malam melakukan komunikasi dengan Rusman Ya'qub, membahas soal indikasi gratifikasi dan lainnya.

"Saya komunikasi dengan Bang Rusman, konon katanya ada gratifikasi. Kita juga baru tahu dari media juga, ada nilai sekian (Rp 10 miliar). Kita tidak tahu, siapa ketemu siapa, soal apa? Saya pikir kita kerja profesional," ucapnya.

Hanya saja, lanjut dia, dalam menjalankan tugasnya di Dewan maupun di Komisi II, ‎tetap mempertimbangkan untuk kepentingan Kalimantan Timur.

"Yang kita jagakan jangan sampai delusi di saat kita menyetujui pelepasan aset itu dan perkembangannya nanti, kita tidak bisa back up pendanaanya," pesan Wibowo.

BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Terusik Gubernur Tuding Komisi II DPRD Terima Gratifikasi

Ia berharap, status aset itu tetap menjadi milik Provinsi Kalimantan Timur. Jika ada pihak yang ingin kerjasama atau ingin memanfaatkan lahan/aset pemerintah, sebaiknya hanya sebagai hak guna.

"Hak guna saja. Silahkan Trans Corp atau pihak ketiga menggunakan aset-aset kita hanya status hak guna saja. Jadi tercatat sebagai aset provinsi, tidak dilepaskan," saran anggota Dewan daerah pemilihan Bontang-Kutim-Berau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved