Guru di Kubar Mogok Kerja
Alasan Ribuan Guru SD-SMP Negeri di Kubar Mogok Kerja, Kesetaraan TPP dengan ASN Struktural Disorot
Alasan ribuan guru SD dan SMP Negeri di Kubar mogok kerja hari ini, Kamis (18/9/2025). Kesetaraan TPP dengan ASN struktural menjadi perhatian.
Penulis: Febriawan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kamis (18/9/2025) tidak ada kegiatan belajar mengajar di 151 SD dan SMP Negeri di 16 kecamatan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena ribuan guru mogok kerja.
Dari pantauan TribunKaltim.co di kawasan Barong Tongkok misalnya, aksi mogok kerja guru ini membuat sejumlah SD dan SMP Negeri nampak sepi, tidak ada aktivitas belajar mengajar.
Sementara itu spanduk bertuliskan mogok kerja menghiasi pintu masuk dan pagar sekolah, seiring dengan aksi mogok kerja guru di Kabupaten Kubar.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap), Theo Trinita, aksi mogok kerja guru melibatkan ribuan pendidik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Guru di SDN 01 di Barong Tongkok Kutai Barat Mogok Kerja
“Informasi yang kami terima, hingga pagi ini ada 151 SD dan SMP Negeri yang gurunya mogok kerja,” tegas Theo, kepada Tribunkaltim.co, Kamis (18/9/2025) pukul 09.20 Wita.
Theo, yang sehari-harinya mengajar di SMP N Eheng, menuturkan bahwa jumlah guru yang mogok kerja mencapai lebih dari 2.000 orang.
"Saat ini ada 151 SD dan SMP. Kalau rata-rata satu sekolah itu lebih 10 orang. Jika dikalikan jumlahnya 2.000-an,” jelasnya.
Aksi mogok mengajar ini merupakan bentuk kekecewaan para guru karena tuntutan mereka agar ada penyetaraan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Theo Trinita juga menyebutkan, aksi serempak ini adalah babak akhir dari kekecewaan para guru.
Mereka merasa tidak diperlakukan adil karena TPP yang diberikan tidak disamakan dengan TPP ASN yang menduduki jabatan struktural.
Selain itu, mereka juga menolak adanya pemotongan TPP guru yang dilakukan oleh pemerintah.
Dibeberkan Theo Trinita, sebelumnya TPP yang diterima guru sebesar Rp3,5 juta, kini hanya Rp2,5 juta setelah dipotong Rp1 juta.
Kondisi itu membuat jurang perbedaan dengan ASN struktural makin terasa.
“Perbedaan ini makin terasa jauh dengan pegawai struktural yang memiliki golongan sama, tapi menerima TPP lebih besar.
Keadilan itu yang kami perjuangkan,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.