Soal THL, BKD Masih Tunggu Hasil Anjab
"Jangan sampai tugas pokok SKPD menjadi terganggu akibat ini, " ujarnya.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Rudy Firmanto
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Para pegawai kontrak atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kemungkinan was-was mengenai nasib mereka kedepan.
Bagaimana tidak, ditengah menurunnya kemampuan keuangan, daerah dengan terpaksa harus mulai mengatur ulang postur anggaran belanja daerah. Salah satunya biaya gaji pegawai kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPU, Surodal, mengatakan saat ini pihaknya dengan pemerintah masih terus melakukan rapat untuk membahas masalah kepegawaian agar nantinya jumlah pegawai tidak membebani anggaran daerah.
"Kita masih cari formulasi terbaik agar bisa efisien efektif dan pembiayaan terbaik bagi SKPD," katanya.
Dengan formulasi baru yang akan dikeluarkan, diharapkan tidak mengganggu kinerja SKPD dan semua program pemerintah harus tetap berjalan seperti biasanya.
(Baca juga: Sebelum Turun Tahta, Gubernur Janji Sediakan Jargas di Empat Daerah)
"Jangan sampai tugas pokok SKPD menjadi terganggu akibat ini, " ujarnya.
Beredar informasi akan adanya rasionalisasi bagi pegawai THL Surodal tak menjawabnya dengan tegas.
"Nanti kita lihat hasil anjab dulu," tuturnya.
Menurut Surodal, Analisa Jabatan (anjab) digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan keputusan mengenai para pegawai kontrak tersebut sehingga nantinya hasil yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan.
"Melakukan evaluasi kinerja THL di masing-masing SKPD. Nanti disesuaikan dengan kebutuhan saat ini," kata surodal.
Bicara mengenai rasionalisasi, menurut Surodal, eksekusinya tetap akan kembali ke masing-masing SKPD dan BKD hanya memberika data dan masukan untuk jumlah pegawai.
"Keputusan akhir tetap masing-masing SKPD selaku pemilik. Kita hanya kasih data dan masukan jumlah pegawai disesuaikan beban kerja mereka," katanya.
Sampai Bulan Februari, pihak BKD mengaku belum mendapat laporan adanya pengurangan pegawai kontrak dari SKPD. (*)