Selasa, 19 Mei 2026

Disdukcapil: Banyak Perceraian Berawal dari Perselingkuhan

“Pasangannya ada yang selingkuh. Sampai akhirnya berkelahi, menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Joni.

Tayang:
Penulis: Budi Susilo |
ilustrasi.net

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Kasus perceraian pada warga nonmuslim sejak tahun 2014 hingga 2015 baru mencapai enam pasangan.

Sebagian besar penyebabnya karena kasus kekerasan rumah tangga dan adanya pihak ketiga.

Ketika ditemui Tribunkaltim.co, Joni Kuleh, Kepala Seksi Perkawinan, Pengesahan Anak, Perceraian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulungan, mengatakan, kasus perceraian pada kalangan nonmuslim yang diurus di dinasnya mencapai enam pasangan.

“Enam pasangan ini sudah resmi mendapat akta cerai. Yang sedang proses tidak melalui catatan negara kemungkinan ada, tetapi saya tidak tahu berapa jumlahnya. Yang mengurus ke kami hanya enam,” ungkapnya di ruang kerjanya, Jumat (12/2/2016).

(Baca juga: Ingin Tingkatkan Iklim Investasi, Irianto Ajak Bupati-Walikota Dalami Paket Ekonomi Pemerintah)

Menginjak tahun 2016 ini, kata dia, pasangan suami istri yang sedang mengurus perceraian ada dua pasangan, sedangkan satu pasangan yang lain sudah resmi mendapat akta cerai.

“Dua pasangan lagi proses di Pengadilan Negeri. Kami di dinas hanya mengeluarkan akta cerai saja, dengan petunjuk keputusan dari pengadilan,” ujar Joni.

Berdasarkan pengamatannya, kasus-kasus yang mendera kalangan masyarakat non muslim paling banyak terjadi karena sebab adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga, yang dipicu oleh persoalan pihak ketiga.

“Pasangannya ada yang selingkuh. Sampai akhirnya berkelahi, menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Joni, pria kelahiran Desa Jelarai Selor ini.

Sebagian besar warga yang melakukan perceraian kebanyakan berasal dari daerah Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas Barat, sisanya dari kecamatan yang lain.

Orang bercerai dalam pernikahan itu tidak mudah. Banyak persyaratan ketat yang harus dipenuhi.

Tidak mudah orang mendapatkan akta cerai, sebab harus melewati proses persidangan di Pengadilan Negeri yang sampai berbulan-bulan hasil keputusan sidangnya.

Setelah itu, bila sudah keluar keputusan inkrah dari pengadilan, pasangan yang bercerai mesti menyodorkan akta nikah. Apabila tidak ada akta nikah maka akta cerai tidak akan dikeluarkan.

“Nikah yang hanya secara agama kemudian melakukan proses cerai tentu saja tidak akan mendapatkan akta cerai dari kami. Tidak akan kami keluarkan sebelum ada bukti akta nikah,” ungkap Joni yang lahir 10 Juni 1971 ini. (*)

***
Baca berita selengkapnya, eksklusif, terkini, unik dan menarik di Harian Tribun Kaltim
Seru, berinteraksi dengan 70 Ribu netizen? Like fan page  fb TribunKaltim.co, Follow  twitter@tribunkaltim dan tonton Video YoutubeTribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved