Lihat Cetak e-KTP untuk TKI Bisa Langsung Jadi, Menteri Yasonna Laoly Bilang "Ini Excellent"
Saat menyampaikan konferensi pers, Yasonna menyebutkan, pencetakan e-KTP yang cepat ini menunjukkan kesungguhan pemerintah
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merasa heran setelah melihat proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk fasilitas tenaga kerja Indonesia di Kabupaten Nunukan bisa langsung selesai.
“Masih lagi kita di kampung lain, belum jadi KTP-nya. Menunggu dari Jakarta. Hebat. Ini excellent. Mantap,” ujarnya, Selasa (16/2/2016), usai mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, Samuel Parrangan di ruangan pelayanan terpadu Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan.
Lamanya proses pembuatan e-KTP juga diakui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.
“Di kelurahan saya saja satu minggu baru selesai,” ujarnya.
BACA JUGA: Selain Puan, Hanya Menteri Yasonna yang ke Nunukan
Saat menyampaikan konferensi pers, Yasonna menyebutkan, pencetakan e-KTP yang cepat ini menunjukkan kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan TKI di perbatasan.
“Disdukcapil bisa langsung mencetak KTP. Di Indonesia, kita di Medan tidak bisa. Harus dari Jakarta menunggu seminggu. Di sini bisa langsung selesai,” ujarnya.
Tak hanya KTP, pembuatan paspor selesai dalam waktu sehari.
“Meskipun tiga hari diambil. Semua prosesnya selesai lima hari,” ujarnya.
BACA JUGA: Tiba di Nunukan, Dua Menteri Disambut Tepung Tawar
Dia menyebutkan, meskipun berada di perbatasan, namun pembuatan paspor dan dokumen tenaga kerja di luar negeri yang terintegrasi, menunjukkan Kabupaten Nunukan sudah bisa menjalankan sistem seperti di Jakarta.
“Memang kendala sinyal internet. Tetapi ini segera diatasi BNP2TKI. Apa yang diperintahkan Presiden, menjadikan perbatasan pintu gerbang. Ini menjadi program prioritas pemerintah. Sambil berjalan kita perbaiki,” ujarnya. (*)