Pelecehan Seksual

Polresta Dukung Pemkot soal Pemberlakuan Jam Malam

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengaku kaget dengan maraknya kasus kekerasan terhadap anak.

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Pelaku atas nama Ard alias Dian (38) yang tega memerkosa anak gadis satu-satunya yang masih berusia 14 tahun. Korban sebut saja Bunga masih duduk dibangku kelas 2 SMP. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengaku kaget dengan maraknya kasus kekerasan terhadap anak, terlebih kasus trafficking dan pemerkosaan yang dilakukan orangtua sendiri.

Beberapa kasus yang terjadi tahun ini berkaitan dengan anak di bawah umur juga telah ditangani unit tersebut, mulai trafficking hingga kasus pencabulan terhadap anak. Kasus yang melibatkan anak ini jadi perhatian pihaknya untuk meminimalisir kasus yang melibatkan anak-anak.

"Kemajuan teknologi bisa menjadi salah satu sebab terjadinya kasus yang melibatkan anak di bawah umur, ditambah lagi dengan kurangnya pengawasan orangtua," ucap Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Sekar Wijayanti kepada Tribunkaltim.co, Rabu (24/2/2016).

Menurutnya, orangtua harus lebih perhatian lagi terhadap anaknya. Jangan sampai menempatkan anak-anak di tempat-tempat yang rawan terhadap kasus kekerasan maupun pelecehan, seperti kafe remang-remang, terminal, maupun tempat rawan lainnya.

"Saya sangat setuju terhadap pemberlakuan jam malam yang diterapkan Pemkot Samarinda kepada siswa, itu bisa menekan terjadinya hal-hal negatif yang melibatkan anak di bawah umur. Orangtua harus lebih ketat lagi dalam pengawasan terhadap anaknya," tuturnya.

Baca: Agar Pelaku Jera, KPAI Ingin Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa Anak

Dia menilai saat ini hukuman bagi pelaku pemerkosa anak sudah cukup tinggi. Dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur hukuman penjara maksimal 20 tahun bagi tersangka. Kendati cukup tinggi hukuman bagi para pelaku, namun tetap saja kasus serupa tidak pernah berhenti.

"Saya taat terhadap UU yang ada, hukuman bagi para pelaku menurut saya sudah sangat tinggi, jika memang nanti ada perubahan terhadap hukuman, ya tentu saja harus dilaksanakan, termasuk dengan wacana kebiri para pelaku," ungkapnya. (*)

Netizen yang baik hati, kunjungi juga twitter kami @tribunkaltim serta Tonton Video YoutubeTribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved