Kontroversi Canda Zaskia Gotik
Zaskia Gotik Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta!
Mau tak mau, tanpa ada yang melapor, kasus ini pun terus diusut.
TRIBUNKALTIM.CO - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya terus bekerja untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan negara yang dilakukan Pedangdut Zaskia Gotik. Satu per satu saksi pun mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan, menambahkan jika timnya memiliki temuan atas dugaan pelecehan terhadap negara yang dilakukan oleh Zaskia.
Mau tak mau, tanpa ada yang melapor, kasus ini pun terus diusut. Meski ada satu pelapor yang akan mencabut laporannya.
BACA JUGA: Untuk Pastikan Jawaban Zaskia Gotik Spontan atau Setingan, Tiga Selebriti Diperiksa
“Ini temuan kita, jadi tidak ada pengaruh. Ini hasil penyelidikan cyber crime. Ini hasil penemuan kita dalam cyber crime bukan delik aduan,” kata Nico saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta.
Dalam kasus ini Zaskia dijerat dengan pasal berlapis. Hukuman yang mengancamnya pun bermacam-macam, pun soal denda yang akan dikenakannya dengan jumlah yang tidak main-main mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Candaan Zaskia Gotik Tuai Kecaman Netizen
“Sampai detik ini kita fokus laporan ZG itu. Ada tiga Undang-undang, yakni Undang-undang nomor 24 tahun 2009, pasal KUHP, dan Undang Undang ITE. Dengan ancaman ada yang lima tahun dan ada yang empat tahun. Kita fokus terkait penyidikan terkait kasus masyarakat. Kita ingin membuktikan pidana,” kata Kompol Nico.
“Ada di salah satu pasal. Ya segitu ( Rp 500 juta),” katanya. (Tabloidnova.com/Novrina)