Pemasangan Jargas Gratis, tapi Masyarakat Wajib Bayar Jaminan sebesar Rp 300.000

Terkait dengan rencana pembangunan jargas di tujuh kelurahan, beberapa masyarakat Tarakan mempertanyakan, apakah warga dipungut biaya untuk pemasangan

Penulis: Junisah | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/junisah
Walikota Tarakan Sofian Raga (pakai kopiah ) memimpin rapat pembahasan rencana pembangunan jargas bumi rumah tangga di Kota Tarakan Provinsi Kaltara di Ruang Imbaya Kantor Walikota Tarakan, Selasa (19/4/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO.TARAKAN - Setelah ditunggu-tunggu masyarakat Tarakan, pembangunan proyek jaringan gas (jargas) bumi untuk 21 ribu sambungan rumah tangga di tujuh kelurahan Kota Tarakan Provinsi Kaltara Mei mendatang mulai dilaksanakan Perusahaan Gas Negara (PGN)

Terkait dengan rencana pembangunan jargas di tujuh kelurahan, beberapa masyarakat Tarakan mempertanyakan, apakah warga dipungut biaya untuk pemasangan jargas tersebut.

Arifuddin, Ketua RT 15 Gunung Lingkas mengatakan, saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, PGN menginformasikan masyarakat harus membayar uang jaminan sebesar Rp 300.000 untuk pemasangan jargas.

BACA JUGA: Sucofindo Ditugaskan Awasi Proyek Listrik dan Infrastruktur Jaringan Gas

“Apakah benar kalau masyarakat harus membayar uang jaminan Rp 300.000 untuk pemasangan jargas,” ucapnya, di acara pertemuan dengan Walikota Tarakan Sofian Raga dan perwakilan PGN, di Ruang Kenawai Kantor Walikota Tarakan.

Hal senada juga diungkapkan, Sumadi, Ketua RT 01 Kelurahan Kampung Satu/Skip. Sumadi mengaku, banyak warganya yang bertanya apakah warga dipungut biaya untuk pemasangan jargas.

“Mereka bertanya kepada saya, aapakah jargas ini dipungut biaya? Karena masyarakat saya ini senang sekali pak kehadiran jargas ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Awal Tahun Depan Jargas di Enam Kelurahan Mulai Dikerjakan

Mendengar hal ini Koordinator Jargas PT PGN, Daniel mengungkapkan, pemasangan jargas masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun masyarakat wajib membayar uang jaminan sebesar Rp 300.000, karena ini sesuai aturan dan ketentuan PGN

“Uang jaminan yang dibayarkan masyarakat ini tidak akan hilang. Sebab uang ini digunakan apabila pelanggan jargas selama satu hingga dua bulan tidak bayar biaya pemakaian gas. Sehingga tunggakan pembayaran selama dua bulan bisa dipotong dari uang jaminan tersebut,” ungkapnya.

Daniel mengatakan, uang jaminan sebesar Rp 300.000, belum saat ini diberlakukan.

BACA JUGA: Waduh, Realisasi City Gas Masih Terkendala Urusan Administrasi

PGN masih menunggu pekerjaan pembangunan jargas yang dilakukan perusahaan Adhi Karya, perusahan kontraktor yang memenangkan tender pekerjaan proyek jargas ini.

“Sekarang ini uang jaminan sebesar Rp 300.000 belum ditagihkan petugas PGN. Petugas PGN hanya masih memberikan sosialisasi informasi ini kepada masyarakat. Jadi kalau saat ini ada orang yang mengaku petugas PGN meminta uang jaminan sebesar Rp 300.000, berarti itu bukan petugas kami, melainkan oknum saja,” ujarnya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved