Negosiasi Alot dengan Petronas, Distribusi BBM ke Krayan Buntu Lagi
"Kami tetap meminta Pertamina untuk fokus ke Krayan dulu. Yang kritis ini kan yang ke Krayan?"katanya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke Kecamatan Krayan menemui jalan buntu lagi.
Petronas yang rencananya akan menyuplai bahan bakar minyak ke Kecamatan Krayan ternyata punya permintaan baru sehingga proses pendistribusian harus diulang dari awal.
"Panjang lagi prosesnya ini," kata Kepala Bidang Minyak dan Gas pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan, Elirath, Senin (25/4/2016).
Elirath menyebutkan, PT Pertamina harus memulai proses dari awal karena Petronas meminta agar bahan bakar minyak yang mereka distribusikan tidak hanya memenuhi kebutuhan di Kecamatan Krayan.
“Mereka meminta untuk seluruh Kabupaten Nunukan,” katanya.
Pemerintah mengubah kebijakan pendistribusian bahan bakar minyak ke Kecamatan Krayan. Jika semula PT Pertamina akan menyuplai bahan bakar minyak dengan menggunakan angkutan udara, kini direncanakan akan dipasok dari Malaysia.
PT Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Petronas, perusahaan minyak negara Malaysia untuk menyuplai bahan bakar minyak ke Kecamatan Krayan.
Program ini merupakan upaya menyediakan bahan bakar minyak untuk wilayah terisolir dan terpencil, termasuk Kecamatan Krayan Selatan dan Kecamatan Lumbis Ogong.
Alokasi bahan bakar minyak ke Kecamatan Krayan diperhitungkan sebanyak 9.000 kiloliter.
Elirath mengatakan, MoU dimaksud sudah final. Karena itu dipastikan pula proses administrasinya telah terpenuhi sehingga tinggal menunggu Bea dan Cukai.
“Jadi yang ditunggu itu tinggal surat rekomendasi pabean dari Bea Cukai. Ini terkait masuk keluarnya BBM ke Krayan,” ujarnya.
Disebutkan, Petronas malah menawarkan untuk menjadi distributor bahan bakar minyak dalam skala besar di Kabupaten Nunukan. Tentunya dengan kuota bahan bakar minyak yang lebih besar.
Atas permintaan dimaksud, pemerintah masih harus mempertimbangkan kembali penawaran yang disampaikan Petronas.
Petronas meminta distributor bahan bakar minyak haruslah perusahaan perseroan terbatas. Sedangkan pemerintah dan PT Pertamina hanya memproyeksikan pada distribusi bahan bakar minyak untuk Krayan sehingga PT El Karsa ditunjuk sebagai agen di Kecamatan Krayan.