Jumat, 24 April 2026

Berita Pemkab Penajam Paser Utara

Perda yang Hambat Perizinan Harus Dibatalkan

Informasi tersebut memberi gambaran bahwa dalam penyelesaian izin memulai usaha, Indonesia masih berada di bawah negara lainnya di kawasan ASEAN,"

HO
Plt Sekkab PPU Tohar saat membacakan sambutan Kemendagri dalam Hari Otonomi Daerah ke-20 saat apel pagi di halaman Kantor Bupat 

- Plt Sekkab PPU Bacakan Sambutan Mendagri Saat Apel Pagi 
- Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-20 2016

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar  membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20 tahun 2016, Senin, (25/4/2016) kemarin.

Tujuan peringatan Hari Otonomi Daerah adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai  daerah yang kali ini mengangkat tema "Memantapkan ekonomi daerah menghadapi tantangan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA)".

baca juga

Tohar mengungkapkan, berdasarkan laporan Worl Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness tahun 2015-2016, dari hasil survei daya saing 144 negara, daya saing Indonesia hanya berada pada peringkat ke 37, masih berada di bawah negara ASEAN lainnya, seperti Singapura peringkat ke-2, Malaysia ke-18 dan Thailand ke-31.

Selanjutnya hasil survey doing business oleh Internasilonal Finance Coorporation (IFC) World Bank tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia masih membutuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, sedangkan Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari.

"Informasi tersebut memberi gambaran bahwa dalam penyelesaian izin memulai usaha, Indonesia masih berada di bawah negara lainnya di kawasan ASEAN, " terangnya saat memimpin apel pagi di halaman kantor Bupati PPU.

baca juga

Untuk itu, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Nawa Cita, mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi, dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, Presiden memberikan arahan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan simplifikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.

Berkaitan dengan itu lanjutnya, Presiden dalam satu kesempatan juga menyatakan bahwa terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3.000 peraturan daerah yang harus dibatalkan tahun 2016.

"Oleh karena itu, saya minta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindak lanjuti pembatalan peraturan daerah di  daerah masing-masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tegasnya.

Pada pelaksanaan Hari Otonomi Daerah ke-20 tanggal 25 April 2016 ini juga, pemerintah pusat akan mengumumkan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

baca juga

Pemerintah berharap, hasil evaluasi tersebut, menjadi pendorong bagi setiap pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus terwujud sinergi penyelenggaraan pemerintahan secara nasional.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved