Kemenag Tetapkan Besaran Konversi Zakat Fitrah, Ini Nilainya

"Surveynya itu ada di beberapa pasar, seperti Pasar Baru, Pasar Klandasan, Pandan Sari, dan Lotte Mart".

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD AFRIDHO SEPTIAN
Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan mengadakan rapat bersama organisasi dan tokoh-tokoh masyarakat untuk menentukan besaran zakat fitrah daerah Kota Balikpapan, Rabu (1/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Afridho Septian

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rabu (1/6/2016), Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan mengadakan rapat tahunan tentang penetapan besaran konversi zakat fitrah untuk daerah Kota Balikpapan.

Dalam rapat tersebut, pihak Kementerian Agama mengundang berbagai elemen serta tokoh-tokoh masyarakat untuk turut serta bermusyawarah menentukan berapa nilai zakat fitrah untuk tahun 2016 ini atau tahun 1432 Hijriyah dalam kalender qomariyah.

Tampak hadir di ruang aula tersebut perwakilan dari organisasi-organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, tokoh-tokoh masyarakat, hingga perwakilan dari kepolisian serta Kodim Balikpapan.

"Bisa disosialisasikan nanti ke masyarakat sehingga masyarakat akan tahu berapa kadar zakat di tahun 2016 ini. Penetapan tadi adalah suatu keputusan bersama seluruh masyarakat, tokoh-tokoh agama, serta MUI yang ada di Balikpapan. Besarannya senilai Rp 32.000 kalau dihitung dengan uang dan untuk beras yaitu 2,5 kilogram dan fidyahnya Rp 30.000," ujar H Suharto, selaku PLH Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, yang memimpin rapat.

Ia mengatakan, dengan penetapan hasil keputusan bersama mudah-mudahan masyarakat lebih paham dan lebih tahu bagaimana membayar zakat agar tepat sasaran.

(Baca juga: Isu Anthrax Merebak, Pemkot Tetap Datangkan Sapi Gorontalo)

Ia juga meminta agar masyarakat dapat membayar ke tempat-tempat resmi yang ditunjuk pemerintah, seperti misalnya di lembaga-lembaga zakat atau di BAZ yang ada di Kota Balikpapan.

"Selain itu bisa juga di masjid-masjid yang nantinya akan dilaporkan ke Baznas Kota Balikpapan sehingga kita tahu berapa hasil zakat tahun ini," imbaunya kepada masyarakat.

Terpisah, Zubaidah selaku Kasi Penyelenggara Syariah menjelaskan kepada Tribun bahwa pada tahun ini memang ada sedikit perbedaan dalam penentuan besaran nilai zakat fitrah. Namun musyawarah tahun ini tidak sealot tahun lalu.

Patut diketahui bahwa MUI serta Baznas menetapkan jumlah yang agak berbeda dari keputusan rapat tersebut, yakni sebesar 2,8 kilogram.

"Memang dari MUI mengatakan bahwa beliau berdasarkan kitab yang sudah dipelajari itu sebesar 2,8 kilogram. Tetapi beliau belum pernah mengeluarkan keputusan untuk membayar sebesar itu. Karena itu hari ini kami mengundang semua dari lembaga keagamaan baik dari Nahdlatul Ulama, dari Muhammadiyah, Dewan Masjid, MUI, bahkan dari kepolisian dan perwakilan dari Kodim kami undang. Kemudian kepala KUA, kecamatan, sudah sepakat jumlahnya adalah 2,5 kilogram," ujarnya kepada Tribun Kaltim.

Zubaidah mengatakan bahwa nilai sebesar Rp 32.000 itu adalah hasil dari survey kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan yang sudah dilaksanakan kurang lebih enam hari yang lalu.

"Surveynya itu ada di beberapa pasar, seperti Pasar Baru, Pasar Klandasan, Pandan Sari, dan Lotte Mart. Memang standar harga itu hampir sama, cuma memang yang paling tertinggi itu sepertinya dari Pasar Klandasan. Tapi kami kan tidak mengambil harga yang tertinggi. Dan dari hasil musyawarah, kami menyepakati untuk mengambil harga menengah. Itulah hasil keputusannya," katanya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved