Selama Ramadhan, Satpol PP Tertibkan Petasan dan Miras
Petasan yang dimaksud akan ditertibkan bukan hanya petasan yang berukuran besar, namun juga petasan yang berukuran kecil.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Freddy Pasaribu meminta agar warga Balikpapan tidak menggunakan petasan saat bulan Ramadhan maupun pada saat perayaan hari Raya Idul Fitri 1437 H mendatang.
Hal tersebut dikarenakan penggunaan petasan merupakan salah satu pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Selain dalam Perda, larangan penjualan dan penggunaan petasan juga diatur dalam UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Dalam keterangannya pada Tribunkaltim.co, Freddy mengungkapkan akan melakukan penertiban terhadap pengguna dan penjual petasan. Namun dalam hal ini, Freddy menegaskan bahwa antara petasan dan kembang api merupakan hal yang berbeda.
Baca: Aneh, Anak-anak Kok Dibiarkan Main Petasan Dekat SPBU?
“Tolong dibedakan, petasan sama kembang api. Yang diatur dalam Perda hanya petasan, masyarakat harus dibuka informasi yang bener petasan memang pelanggaran Perda kalau kembang api ada yang punya izin, “ ujarnya.
Petasan yang dimaksud akan ditertibkan bukan hanya petasan yang berukuran besar, namun juga petasan yang berukuran kecil.
“Saat kita monitoring di lapangan itu semua kita monitoring, termasuk miras juga, jadi yang bukan hanya THM saja Tetapi semuanya, sapu jagad istilahnya, ketemu apa, pelanggarannya apa, kita tertibkan, “ katanya. (*)
***
Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.
Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim