Edarkan Petasan Bisa Masuk Penjara, Kapolres Minta Warga Proaktif Berikan Informasi
Jeffri juga meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan jika di daerah tempat tinggalnya terdapat orang yang bebas menjual petasan atau mercon.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Predikat bulan Ramadhan yang dipenuhi dengan ledakan mercon dan petasan seolah belum bisa lepas. Waktu yang seharusnya digunakan untuk beribadah sebanyak-banyaknya malah dijadikan sebagian remaja bermain petasan di jalan.
Hal tersebut menjadi atensi serius Kapolres Balikpapan, AKBP Jefri Dian Juniarta, guna menjaga kenyamanan dan keamanan warga Balikpapan dalam menjalankan ibadah puasa.
Pada prinsipnya mercon atau petasan telah dilarang peredarannya oleh pemerintah. Pasalnya, keduanya termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian materil dan moril.
Jika seseorang kedapatan membuat, mengedarkan, menyimpan, dan menyalakan petasan atau mercon, perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana sesuai dengan UUD Darurat nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tegas Jeffri.
(Baca juga: Pengelolaan Tiga Obyek Wisata Ini Ditawarkan ke Investor Lokal)
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan atau mercon di bulan Ramadhan. Karena selain berbahaya bagi keselamatan, juga dapat terjerat tindak pidana.
Hal tersebut juga mengganggu kekhusyukan orang-orang yang beribadah di bulan suci Ramadhan.
"Yang harusnya tarawih, shalat malam tenang jadi terganggu. Yang harusnya tidur nyaman jadi tidak bisa, ini euforia anak-anak yang bisa dikatakan masih labil," urainya.
Jeffri juga meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan jika di daerah tempat tinggalnya terdapat orang yang bebas menjual petasan atau mercon kepada anak-anak.
Sehingga pihaknya dapat menginstruksikan jajaran kepolisian terdekat untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Hingga kini belum ada laporan gangguan yang masuk. Tapi sejak kemarin saya sudah dengar itu suara-suara petasan. Makanya kita juga butuh bantuan masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi," harapnya. (*)