Berita Pemkab Penajam Paser Utara

Urus e-KTP tak Perlu Surat Pengantar Ketua RT dan Kelurahan

"Khusus untuk warga yang pindah tetap harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT, kelurahan/desa dan kecamatan agar data kependudukan tetap sama

TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Antrean warga yang mengurus e KTP di Disdukcapil PPU 

- Untuk Mempermudah Pelayanan Administrasi Kependudukan

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh kabupaten/kota di Indonesia agar dalam pengurusan KTP elektronik (e-KTP), masyarakat  tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari Ketua RT dan kelurahan/desa sampai kecamatan.

Hal ini dilakukan untuk  mempercepat   layanan   pengurusan   kartu   tanda   penduduk   elektronik kepada masyarakat.  

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU),
Suyanto mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengurus e-KTP maka  cukup  hanya menunjukkan foto copy kartu keluarga (KK) kepada petugas.

baca juga

"Jadi sejak Mei lalu instruksi ini sudah mulai kami berlakukan. Jadi bagi masyarakat PPU ingin ingin mengurus e-KTP maka bisa langsung ke Disdukcapil dengan membawa foto copy KK, tanpa harus meminta atau melampirkan  surat pengantar dari Ketua RT, kelurahan/desa sampai kecamatan," jelasnya.

Ia mengatakan,  kebijakan ini langsung dari pemerintah pusat melalui Kemendagri  yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan. 

baca juga

"Salah satu pertimbangan Kemendagri bahwa perekaman e-KTP  seluruh Indonesia baru
mencapai 86 persen dan kepemilikan akta kelahiran sekitar  61,6 persen. Sehingga, pemerintah
pusat mendorong percepatan layanan perekaman dan penerbitan e-KTP  dengan memangkas
layanan birokrasi," ujarnya Suyanto.

Suyanto menyatakan, khusus untuk  warga pendatang dan pindah keluar daerah, mereka  tetap diwajibkan untuk melapor kepada Ketua  RT, keluarahan/desa dan kecamatan.

"Khusus untuk warga yang pindah tetap harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT, kelurahan/desa  dan kecamatan agar data kependudukan tetap sama yang dimiliki  Disdukcapil," katanya. (advertorial)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved