Sabar Ya, UMK Belum Dibahas THR Tidak Naik

Soal THR, Syarkawi menegaskan, pembayaran THR tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Masa kerja Dewan Pengupahan sudah habis sejak akhir tahun 2015 lalu, akibatnya hingga kini pembahasan Upah Minimum Kabupaten Berau masih terganjal dan menunggu penetapan Dewan Pengupahan yang baru. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Mendekati hari Idul Fitri, masih belum ada kejelasan besar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau. Padahal, UMK ini bakal mempengaruhi besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh para pekerja atau karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Syarkawi HAB mengatakan, pihaknya telah mengajukan SK Dewan Penguapahan yang baru dan tinggal menunggu tanda tangan kepala daerah, setelah itu, Dewan Pengupahan akan segera membahas besaran UMK.

“Penetapan UMK ini tidak perlu terlalu dirisaukan, sebab setelah ditetapkan akan tetap dibayarkan perusahaan. Memang penetapan UMK agak terlambat karena proses (penetapan UMK) memang tidak mudah, apalagi masa kerja Dewan Pengupahan yang lalu sudah habis, sekarang masih menunggu SK penetapan dewan pengupahan, kita akan segera membahasnya,” jelas Syarkawi.

Baca: Pembayaran Upah, THR, dan Jamsostek jadi Masalah Utama Perselisihan Pekerja dengan Perusahaan

Hingga saat ini, besaran upah yang diterima para pekerja atau karyawan masih mengikuti UMK tahun 2015 sebesar Rp2.381.300. Sedangkan untuk UMK tahun 2016 diprediksi dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bisa mencapai sekitar Rp 2.540.000.

Soal THR, Syarkawi menegaskan, pembayaran THR tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Ini (pembayaran THR) biasanya selalu dipatuhi oleh pihak perusahaan. Nanti setelah UMK ditetapkan, jumlah (THR) yang dibayarkan juga akan disesuaikan,” tandasnya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved