Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Cara Menghitung Zakat Mal dan Perdagangan

Setidaknya ada 2 syarat, sehingga berlaku aturan zakat perniagaan.

ilustrasi.net
Ilustrasi niaga jual beli mobil. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seperti zakat harta, zakat perdagangan juga harus tercapai nishab (senilai 85 gram emas murni) dan telah terseimpan setahun (haul). Jumlah zakat mal dan perdagangan sama, yaitu 2,5 persen.
Sejatinya orang yang berdagang tidak bermaksud mengumpulkan barang dagangan, namun menginginkan keuntungan, yakni uang. Bedanya zakat emas dan perak dihitung berdasarkan berat (gram), sedangkan zakat uang dihitung dari nominalnya.

Adapun harta perniagaan perhitungannya bukan dari jumlah barang dagangan, namun berdasarkan nilai barang jika diuangkan. Cara menghitung zakat mal dan perdagangan ini dibahas dalam kajian ke-16 Muamalah dan Wirausaha Ramadhan dengan membedah Majalah Pengusaha Muslim bersama ustad Muflih Safitra Msc di Masjid An-Nasai, Selasa (21/6).

"Persyaratan zakat perdagangan sama persis dengan zakat harta, yaitu harus tercapai nishab dan telah tersimpan selama setahun," kata Muflih.

Tidak semua benda yang dijual bisa distatuskan barang perniagaan. Setidaknya kata Muflih, ada 2 syarat sehingga berlaku aturan zakat perniagaan. Pertama, adanya niat. "Artinya ketika memiliki barang diniatkan untuk dijual kembali atau diperdagangkan, bukan untuk dipakai," katanya.

Kedua, adanya aktivitas penjualan terhadap barang tersebut, misal melakukan penawaran untuk dijual. Karena itu ketika seseorang membeli mobil untuk dipakai sekaligus ada niatan suatu saat akan menjual kembali ketika harga naik, mobil tersebut belum dihitung sebagai barang dagangan. "Karena dari awal diniatkan untuk dipakai, sampai berniat mewujudkannya dan menawarkannya ke orang lain," kata Muflih.

Penghitungan nishab pada zakat perdagangan adalah dari omset (modal beserta keuntungan). Karena laba adalah tambahan dan hasil modal. Karena itu laba harus mengikuti modal sebagai induknya dalam penghitungan nishab dan haul.

Jika omset seorang pedagang sudah mencapai seharga 85 gram emas murni, maka ia mulai menghitung permulaan haul. Sementara nishab modal diperhitungkan dari nilai barang dagangan. Acuan nilainya bukanlah harga pembelian dan bukan harga penjualan. "Tapi mengacu pada harga pasaran saat itu, dan yang dipakai harga grosir. Artinya harga reseller, bukan harga konsumen," kata alumnus King Saud Universtity Saudi ini.

Ia mencontohkan seuah properti senilai Rp 70 juta yang dibeli dijual (ditawarkan) lagi dengan harga Rp 100 juta. Namun setelah mencapai haul (1 tahun), nilai barang naik menjadi Rp 80 juta, yang menuntut pedagang menaikkan harga menjadi Rp 112 juta. Maka standar penghitungan nishab memakai nilai omset sekarang. "Jadi wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari Rp 80 juta," ujar Muflih.

Bila sebagian barang dagangan laku terjual, sebelum genap satu haul, uang hasil penjualan berikut labanya masih dalam perhitungan nishab dan haul. Hal tersebut karena zakat perdagangan pada hakekatnya zakat harta, sebagaimana tabungan uang.

Namun beda halnya ketika uang hasil penjualan digunakan untuk membeli properti, yang digunakan tidak untuk dijual seperti membeli rumah untuk ditempati, mobil untuk sehari-hari. "Kondisi ini menyebabkan terputusnya haul karena uang tersebut telah berubah fungsi dari harta perdagangan menjadi harta konsumtif," ujarnya.

Selain lewat perdagangan, umumnya pertambahan harta bukan berasal dari laba. Karenanya pertambahan harta seseorang bisa berasal dari mana saja. Seperti hadiah, warisan, emas kawin, juga gaji bulanan. Dalam penghitungan haul, harta tambahan ini memakai haul tersendiri (dipisahkan).

Piutang tergolong harta yang memberi utang. Berarti dia wajib memasukkannya ke dalam penghitungan harta zakat. Contoh seorang pedagang memiliki omset Rp 80 juta. Sebelum sampai haul barang dagangannya laku terjual secara kredit Rp 50 juta. Berarti harga perniagaan yang ada secara riil Rp 30 juta (tidak mencapai nishab). Tapi dalam perhitungan zakat, piutang tadi (Rp 50 juta) masuk dalam perhitungan zakat. Jadi zakatnya 2,5 persen dari Rp 80 juta.

Adapun bentuk harta yang dizakati, jika melihat hukum asalnya adalah dalam bentuk uang dan buka barang. Namun pada kondisi tertentu, diperbolehkan zakat dalam bentuk uang dipakai untuk membeli barang kebutuhan penerima zakat, jika memang kondisi memaksa demikian.

Hal tersebut sebagaimana difatwakan Lajnah Daimah Saudi Arabia (No.13232, Jilid 9 hal.433) ketika ditanya perihal zakat mal yang digunakan untuk membeli sembako dan selimut untuk fakir miskin di Afganistan karena mereka sangat membutuhkan barang tersebut. Sedangkan pada saat itu mereka sangat sulit mendapatkannya. Walaupun ada namun harga tak terjangkau.

Sementara bolehkah kita mentransfer zakat? Pada dasarnya zaat tidak boleh disalurkan kecuali di daerah di mana zakat diambil. Pengambilan zakat mengikuti tempat dimana zakat berada. Karena fakir miskin di daerah itu lebih berhak mendapatkannya daripada pihak yang jauh.

Tapi ada kondisi tertentu boleh mentransfer zakat. "Salahsatunya jika sudah tercukupinya kebutuhan pihak penerima zakat di daerah tersebut," kata Muflih. Atau jika penerima zakat di daerah lain dalam kondisi sangat membutuhkan bantuan, atau jika penerima zakat adalah kerabat pemilik zakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved