Ekonomi Bisnis
Indeks Harga Konsumen Balikpapan dan Penajam Paser Utara Menurun pada Awal 2026
Indeks Harga Konsumen (IHK) Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser utara pada Januari 2026 lebih rendah jika dibandingkan Desember 2025
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Indeks Harga Konsumen (IHK) Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser utara pada Januari 2026 lebih rendah jika dibandingkan Desember 2025.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Robi Ariadi mengatakan, hal ini sejalan dengan normalisasi permintaan dan mobilitas masyarakat setelah momen Nataru 2025/2026.
Terlebih, dengan terjaganya pasokan sejumlah komoditas bahan pangan.
Ia membeberkan, pada Januari 2026, Kota Balikpapan mengalami deflasi sebesar 0,11 persen (mtm). Sementara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat Inflasi sebesar 0,05 persen (mtm).
Baca juga: Akmal Malik Ingin Kolaborasi Pemprov dan BI Kaltim Bisa Stabilkan Ekonomi Kalimantan Timur
Sehingga, secara tahunan IHK Kota Balikpapan tercatat inflasi sebesar 3,26 persen (yoy). Sedangkan inflasi tahunan Penajam Paser Utara mencapai 2,75 persen (yoy).
Ia juga mengatakan, angka tersebut juga lebih rendah dibandingkan dengan inflasi tahunan nasional yang sebesar 3,55 persen (yoy).
"Inflasi tahunan pada kedua daerah tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan inflasi gabungan 4 Kota di Provinsi Kalimantan Timur seperti Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara dan Berau yang tercatat inflasi 3,76 persen (yoy)," ungkapnya, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, realisasi inflasi tersebut juga masih berada dalam rentang sasaran inflasi nasional tahun 2026, yaitu 2,5 persen ±1 persen.
Robi membeberkan, penyumbang deflasi terbesar di Kota Balikpapan dipicu oleh kelompok transportasi dengan andil sebesar -0,28 persen(mtm).
Sementara itu, terdapat lima komoditas utama penyumbang deflasi terdalam di Kota Balikpapan pada bulan Januari 2026. Angkutan udara, bensin, cabai rawit, tarif Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga cabai merah.
Penurunan tarif angkutan udara didukung oleh kembali normalnya mobilitas masyarakat setelah puncak libur Nataru 2025-2026.
Sehingga mendorong normalisasi permintaan tiket penerbangan.
Baca juga: Pembangunan Besar-Besaran IKN Nusantara Buat Ekonomi Kalimantan Kalahkan Nasional
Di samping itu, penurunan harga bensin merupakan dampak dari kebijakan penurunan harga Pertamax sebesar Rp 400 per liter yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.
Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepmenESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum.
Di samping itu, komoditas cabai rawit dan cabai merah mengalami penurunan harga karena meningkatnya pasokan dari daerah sentra produksi, seiring dengan mulai masuknya periode panen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260203_Toko-Emas-di-Balikpapan-Mulai-Ramai.jpg)