Lebaran

Libur Lebaran sudah Cukup, Wali Kota Larang Ajukan Cuti untuk Menambah Waktu Liburan

Lamanya rentang waktu tersebut membuat Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melarang bawahannya untuk menambah libur alias mengajukan cuti.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD AFRIDHO SEPTIAN
Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Rudy Firmanto

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Terhitung mulai tanggal 2 Juli hingga 10 Juli 2016 Para Pegawai Negri Sipil (PNS) dapat menikmati libur panjang Hari Raya Lebaran. Berarti jangka waktu libur sudah sembilan hari.

Lamanya rentang waktu tersebut membuat Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melarang bawahannya untuk menambah libur alias mengajukan cuti.

"Karena liburnya sudah panjang, cukuplah satu minggu lebih itu dihabiskan untuk berkumpul dengan keluarga, sehingga tidak ada lagi yang menambah meminta cuti," katanya.

BACA JUGA: Punya Bayi tapi Ingin Mudik? Jangan Khawatir, Lakukan Ini Agar Perjalanan Anda Nyaman

Walaupun begitu menurut Rizal ada juga yang tidak bisa menikmati libur panjang yakni dinas teknis seperti Perhubungan.

Sesuai instruksi Kementerian mereka tetap diwajibkan masuk selama Lebaran yang mana nantinya akan membuat formula khusu bagi pegawai yang "lembur".

"Kita berikan kompensasi karena disaat yang lain libur mereka tidak. Apakah diganti harinya untuk libur atau bagaimana masih kita bicarakan," ujarnya.

BACA JUGA: Daerah-daerah Ini Punya Makanan Pengganti Ketupat saat Lebaran

Ia pun mewanti-wanti para PNS seusai libur Lebaran masuk kantor harus tepat waktu apalagi hingga ada yang bolos di hari pertama kerja.

"Libur sudah panjang jadi sudah tahu kapan libur dan masuk kerja. Kalau bolos atau telat jelas sudah sanksi akan diberikan bagi yang melanggar," katanya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved