HLPN Rusak, Nunukan Rawan Banjir dan Kekeringan
Yakni sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air dan mencegah banjir.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Direktur Setapak 2-Gappeta Borneo, Simon, mengatakan, Pulau Nunukan saat ini rawan banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau.
“Ini karena Hutan Lindung Pulau Nunukan sudah rusak parah,” ujarnya, Senin (25/7/2016) saat menyampaikan konferensi pers usai Seminar Lingkungan Hidup "Selamatkan Hutan Lindung Pulau Nunukan" di Hotel Lenfin, Kecamatan Nunukan.
Simon mengungkapkan, pada Mei 2015 misalnya, banjir menyeret sebuah rumah di Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan.
Sementara pada awal tahun 2016 ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Nunukan kesulitan mendistribusikan air bersih karena nyaris keringnya Embung Sungai Bolong sebagai bahan baku air bersih Instalasi Pengolahan Air (IPA) Persemaian.
“Akibatnya warga Pulau Nunukan kesulitan mendapatkan air bersih. Embung Sungai Bolong mengandalkan air permukaan dari Sungai Bolong yang daerah aliran sungai (DAS)-nya melintasi Hutan Lindung Pulau Nunukan,” ujarnya.
(Baca juga: Melapor ke Menteri, Gappeta Borneo Beberkan Perusak Hutan)
Karena kondisi yang sudah kronis ini pula, pihaknya melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatan illegal logging dan pembukaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan, yang hingga kini masih marak.
Simon mengatakan, penegakan hukum perlu dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengembalikan fungsi kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan.
Yakni sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Sebab disadari dari kerusakan yang terus terjadi, Hutan Lindung Pulau Nunukan saat ini sudah tidak bisa lagi sepenuhnya berfungsi sebagaimana mestinya. Terutama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air dan mencegah banjir.
Hutan Lindung Pulau Nunukan beberapa kali mengalami perubahan perluasan. Kawasan ini ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 169/Kpts/UM/3/1979 tentang Penunjukan Sebagian Areal Hutan Pulau Nunukan Seluas Sekitar 1.000 Hektare di Dati II Kabupaten Bulungan, Dati Kalimantan Timur sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Sebagai Hutan Lindung.
Selanjutnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Timur seluas 14.651.553 Hektare yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 718/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang menjadikan luasan Hutan Lindung Pulau Nunukan mencapai sekitar 3.000 hektare.
“Keberadaan Hutan Lindung Pulau Nunukan juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033,” ujarnya menyebutkan dasar status kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan. (*)
***