Lingkungan

Bekantan Berkeliaran di Permukiman Warga, Diduga Ada Orang yang Pelihara

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim ternyata sudah mendengar adanya informasi mengenai bekantan yang berada diantara permukiman warga.

TRIBUNKALTIM.CO/M WIKAN
Bekantan (bahasa latin: Nasalis larvatus) atau yang dikenal dengan sebutan nama monyet Belanda, yakni satwa khas Pulau Kalimantan. Monyet berbulu pirang dan berhidung mancung, habitatnya adalah mangrove atau hutan bakau. (TRIBUNKALTIM.CO/M WIKAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim ternyata sudah mendengar adanya informasi mengenai bekantan yang berada diantara permukiman warga.

Kendati telah mengetahui informasi tersebut, namun BKSDA belum dapat mengecek langsung kebenaran dari informasi itu.

"Kami memang sudah tahu jika ada info mengenai bekantan di sekitar pemukiman warga. Namun, kami belum bisa cek hari ini (kemarin, red), karena personel BKSDA ada yang berada di Loa Gagak tangani orang utan yang masuk perkampungan dan Kelambu Kuning, Kukar menangani bekantan yang tertabrak," ungkap Polhut Sekwil II BKSDA Kaltim, Surya Darmawan.

Dia menilai, bekantan tersebut besar kemungkinan merupakan peliharaan orang yang terlepas, karena selama ini Samarinda bukan menjadi daerah yang terdapat populasi bekantan, hanya jenis uwa-uwa saja yang terdapat di kota tepian (sebutan Samarinda), yang berada di sekitar kawasan Damanhuri.

Baca: BREAKING NEWS -- Ternyata Bukan Hanya Sekali Bekantan Keliaran di Tengah Kota

"Hewan ini sulit bertahan hidup di tengah-tengah warga, walaupun terdapat hutan-hutan kecil. Besar kemungkinan peliharaan orang, tapi jika jumlahnya lebih dari satu, besar kemungkinan tidak dipelihara. Segera akan kami cek ke lokasi," tuturnya.

Ia mengimbau, sebaiknya warga tidak mendekat terlebih dahulu di sekitar munculnya bekantan, karena bisa saja menyerang, dan warga juga dapat melukai bekantan.

Baca: Duh Kasihan, Bekantan Mati Tersengat Listrik di Kawasan Konservasi

"Kalau memang hasil penyelidikan hewan itu dipelihara, tentu pemilik akan melanggar UU, karena bekantan ini merupakan hewan yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara," tuturnya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved