Berita Pemkab Penajam Paser Utara
Kartu Nelayan Ditarget Rampung September
Saat ini verifikasi kartu untuk data nelayan sudah mencapai 2 ribu orang dari kuota sebesar 3 ribu orang penerima asuransi bagi nelayan di PPU.
- 3.000 Nelayan PPU Dipastikan Peroleh Asuransi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ahmad Usman menargetkan, verifikasi kartu nelayan akan rampung pada September 2016 mendatang.
Verifikasi dilakukan guna melengkapi persyaratan mendapatkan asuransi bagi nelayan dari pemerintah pusat.
"Saat ini verifikasi kartu untuk data nelayan sudah mencapai 2 ribu orang dari kuota sebesar 3 ribu orang penerima asuransi bagi nelayan di PPU. Verifikasi itu dilakukan sebagai persyaratan untuk memdapatkan asuransi bagi nelayan dari pemerintah pusat," kata Usman.
Sehubungan dengan hal itu, Usman juga minta kepada pihak kelurahan agar membantu mempercepat proses verifikasi data nelayan yang ada di wilayahnya.
BACA JUGA
Terlebih karena tidak ada jaminan program asuransi nelayan akan dianggarkan oleh pemerintah pusat pada tahun depan.
Meski demikian, pihaknya tidak menyebut besaran premi yang harus dibayarkan oleh nelayan karena masih dalam proses lelang di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Usman menjelaskan, asuransi itu merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mensejahterakan nelayan.
Perlindungan asuransi bagi nelayan agar para nelayan merasa aman bekerja sebagai pencari ikan di lautan bebas.
Ia juga bersyukur karena nelayan PPU cukup mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, karena nelayan yang terdata saat ini sekitar 1.800 lebih, sementara kuota asuransi yang diberikan pemerintah untuk nelayan PPU, sebanyak 3.000 nelayan dan Kalimantan Timur sendiri sekitar 30.000 nelayan.
baca juga
"Asuransi ini semacam perlindungan kepada nelayan, dan kita targetkan semua nelayan PPU ini mendapatkan asuransi jiwa ini dan tidak akan kena premi JKN BPJS lagi. Maksudnya, bagi yang mendapatkan asuransi nelayan tidak dikenakan asuransi JKN BPJS supaya tidak ada dua premi asuransi," jelasnya
Bagi para nelayan yang mengalami kecelakaan saat melakukan aktivitas mencari ikan di laut, bisa mengklaim untuk mendapatkan asuransi dari penyedia jasa asuransi yang sudah ditunjuk pemerintah. Adapun syarat bagi nelayan untuk mendapatkan asuransi kecelakaan itu, yakni tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) semacam koperasi nelayan yang ada di wilayah PPU dan memiliki kartu nelayan.
"Yang jelas, syarat utama untuk mendapatkan asuransi ini harus ada kartu nelayan, dan bagi nelayan yang belum memiliki kartu, segera mengurus dan syarat mendapatkan kartu nelayan harus melalui kelompok usaha bersama serta berbadan hukum," jelasnya. (advertorial/humas 6)
***
Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.
Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/adv_nelayan-dermaga-ppu_20160803_191210.jpg)