Kejahatan Seksual

2 Hari Diperiksa Baru Mengaku, Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama dua hari, akhirnya RD alias OS (23) dan JR (20) mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kedua tersangka saat diamankan di Mako Polres Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hampir tiga minggu tim Jatanras Polres Balikpapan melakukan penyelidikan, akhirnya pada Jumat (5/8/2016) lalu, dipimpin Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian berhasil membekuk kedua orang yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan (5) sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama dua hari, akhirnya RD alias OS (23) dan JR (20) mengakui perbuatannya di hadapan petugas, saat ini mereka ditetapkan menjadi tersangka.

"Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga di dor petugas. Awalnya mereka juga tidak mau mengakui perbuatannya, setelah diperiksa intensif oleh penyidik akhirnya mereka mengaku," Wakapolres Balikpapan, Kompol Yolanda E Sebayang didampingi Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Kalafaris T Lalo.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 363 ayat (1)ke-4 KUHPdan Pasal 83 Jo Pasal 76f UURI Nomor 35 Tahun 2014 Subs Pasal 328 KUHP.

Karena terlibat tindak pidana pencurian secara bersama-sama, penculikan anak di bawah umur dan persetubuhan serta pencabulan anak di bawah umur. "Keduanya diancam hukuman pidana 15 tahun," ucapnya.

Baca: Dua Pelaku Penculikan dan Perkosaan Anak di Bawah Umur Kena Dor Polisi

Yolanda menerangkan proses hukum kedua tersangka akan dilanjutkan ke kejaksaan, selepas pemeriksaan kepada tersangka dan barang bukti selesai. Disinggung terkait kondisi korban, ia menuturkan dari pantauan pihaknya saat ini korban mengalami traumatik yang mendalam.

Tengok saja saat penyidik memperlihatkan foto kedua tersangka, korban langsung terdiam tak berbicara namun gestur tubuhnya memperlihatkan ketakutan mendalam.

Berangkat dari sanalah meyakinkan penyidik bahwa OS dan JR adalah pelaku pemerkosaan, beber Yolanda.

"Pasti trauma. Saat ditunjukan foto korban tidak menyampaikan ini pelakunya. Tapi dari bahasa tubuhnya ada ketakutan, lalu dibaca petugas memang keduanya pelaku pemerkosaan tersebut. Hingga akhirnya kasus ini terungkap," paparnya. (*)

***
Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.
Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved