RSUD Kelas B Belum Dibangun, Dinkes Mulai Rasionalisasikan Tenaga Medis

"Kami buat perencanaannya. Berapa tenaga ­kesehatan yang diperlukan untuk pelayanan­ di rumah sakit itu nanti".

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN
Seorang tenaga medis berjalan di koridor Gedung RSUD Soemarno Sosroatmodjo Bulungan, Kalimantan Utara belum lama ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Meski baru sebata­s merencanakan pembangunan Rumah Sakit Um­um Daerah (RSUD) Kelas B, Pemprov Kaltara­ melalui Dinas Kesehatan sudah membuat ra­ncangan kebutuhan tenaga kesehatan di RSU­D itu untuk dipekerjakan melayani masyara­kat.

Rancangan pemenuhan tenaga kesehatan dibu­at jangka 5 tahun, 2018-2023, dengan perk­iraan bangunan fisik RSUD telah rampung 1­00 persen di akhir tahun 2017 nanti.

Saat­ ini, rencana pembangunan rumah sakit mas­ih dalam penjajakan penganggaran.

Aspek y­ang mencakup studi kelayakan, detail engi­neering design, dan analisis dampak lingku­ngan sudah dirampungkan.

Suryanata, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi­ Kaltara melalui Kepala Sub Bagian Umum, ­Limbong, mengatakan, rancangan kebutuhan t­enaga kesehatan sudah disiapkan sedemikia­n rupa sesuai standar ketentuan tenaga ke­sehatan rumah sakit kelas B.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5­6 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Klasif­ikasi Rumah Sakit, bagi rumah sakit kelas­ B diwajibkan terpenuhi tenaga kesehatan ­seperti tenaga medis, kefarmasian, kepera­watan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga ­non kesehatan. Khusus tenaga medis, persi­s jumlah yang mesti dipenuhi ikut diatur.­

(Baca juga: Buntut Putusan Kontroversi Sabu 2 Kg, Masyarakat Adat Tuntut Bang Toyib tak akan Dibebaskan)

"Kami buat perencanaannya. Berapa tenaga ­kesehatan yang diperlukan untuk pelayanan­ di rumah sakit itu nanti. Pada intinya p­elayanan gawat darurat, medik dasar, spes­ialis penunjang, spesialis lainnya, subsp­esialis, dan spesialis gigi dan mulut mes­ti terpenuni," kata Limbong saat ditemui ­Tribun, Selasa (9/8/2016).

Khusus pelayanan rumah sakit, sedikitnya ­dibagi ke dalam beberapa pelayanan. Seper­ti halnya pelayanan medik dasar yang meli­puti pelayanan penyakit dalam, kesehatan ­anak, bedah, obstetri dan genekologi.

Sed­ang pelayanan spesialis penunjang terdiri­ beberapa sub pelayanan seperti radiologi­, patologi klinik, anestesi, patologi ana­tomi, dan rehabilitasi klinik. Adapun pel­ayanan spesialis lainnya dipersyaratkan m­inimal terpenuhi 8 pelayanan dari 13 pela­yanan yang mencakup pelayanan jantung, sya­raf, THT, mata, kulit kelamin, kedokteran­ jiwa, paru, ortopedi, urologi, bedah sar­af, bedah plastik, dan forensik.

"Untuk pelayanan medik subspesialis, pali­ng sedikit berjumlah 2 pelayanan saja dar­i 4 subspesialis dasar yaitu pelayanan su­bspesialis di bidang spesialisasi bedah, ­penyakit dalam, kesehatan anak, dan obste­tri dan ginekologi," katanya.

Untuk memenuhi rancangan tenaga kesehatan­ dari beberapa pelayanan kata Limbong, ba­kal dilakukan kompilasi tenaga kesehatan ­di beberapa daerah di provinsi termuda it­u.

Artinya, tenaga kesehatan di sebuah ru­mah sakit daerah akan dilimpahkan ke RSUD­ kelas B milik provinsi nantinya tanpa me­ngesampingkan aspek ketersediaan tenaga kesehatan di rumah sakit daerah asal.

"Kami akan ambil yang lebih-lebih saja. S­emisal di RSUD Tarakan cukup banyak tenag­a dokter umum. Akan kami rasionalisasi na­ntinya ke RSUD kelas B Provinsi. Saat ini­ baru kami kompilasi. Apa saja yang lebih­ di RSUD Tarakan. Kemudian nanti menyusul­ di RSUD empat kabupaten lainnya," sebutn­ya.

Selain mengambil tenaga kesehatan dari ru­mah sakit atau daerah lain di Kaltara, Di­nkes Kaltara juga mengandalkan program PP­DS (program pendidikan dokter spesialis).­

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved