RSUD Kelas B Belum Dibangun, Dinkes Mulai Rasionalisasikan Tenaga Medis
"Kami buat perencanaannya. Berapa tenaga kesehatan yang diperlukan untuk pelayanan di rumah sakit itu nanti".
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Meski baru sebatas merencanakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B, Pemprov Kaltara melalui Dinas Kesehatan sudah membuat rancangan kebutuhan tenaga kesehatan di RSUD itu untuk dipekerjakan melayani masyarakat.
Rancangan pemenuhan tenaga kesehatan dibuat jangka 5 tahun, 2018-2023, dengan perkiraan bangunan fisik RSUD telah rampung 100 persen di akhir tahun 2017 nanti.
Saat ini, rencana pembangunan rumah sakit masih dalam penjajakan penganggaran.
Aspek yang mencakup studi kelayakan, detail engineering design, dan analisis dampak lingkungan sudah dirampungkan.
Suryanata, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara melalui Kepala Sub Bagian Umum, Limbong, mengatakan, rancangan kebutuhan tenaga kesehatan sudah disiapkan sedemikian rupa sesuai standar ketentuan tenaga kesehatan rumah sakit kelas B.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit, bagi rumah sakit kelas B diwajibkan terpenuhi tenaga kesehatan seperti tenaga medis, kefarmasian, keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan. Khusus tenaga medis, persis jumlah yang mesti dipenuhi ikut diatur.
(Baca juga: Buntut Putusan Kontroversi Sabu 2 Kg, Masyarakat Adat Tuntut Bang Toyib tak akan Dibebaskan)
"Kami buat perencanaannya. Berapa tenaga kesehatan yang diperlukan untuk pelayanan di rumah sakit itu nanti. Pada intinya pelayanan gawat darurat, medik dasar, spesialis penunjang, spesialis lainnya, subspesialis, dan spesialis gigi dan mulut mesti terpenuni," kata Limbong saat ditemui Tribun, Selasa (9/8/2016).
Khusus pelayanan rumah sakit, sedikitnya dibagi ke dalam beberapa pelayanan. Seperti halnya pelayanan medik dasar yang meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, obstetri dan genekologi.
Sedang pelayanan spesialis penunjang terdiri beberapa sub pelayanan seperti radiologi, patologi klinik, anestesi, patologi anatomi, dan rehabilitasi klinik. Adapun pelayanan spesialis lainnya dipersyaratkan minimal terpenuhi 8 pelayanan dari 13 pelayanan yang mencakup pelayanan jantung, syaraf, THT, mata, kulit kelamin, kedokteran jiwa, paru, ortopedi, urologi, bedah saraf, bedah plastik, dan forensik.
"Untuk pelayanan medik subspesialis, paling sedikit berjumlah 2 pelayanan saja dari 4 subspesialis dasar yaitu pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, dan obstetri dan ginekologi," katanya.
Untuk memenuhi rancangan tenaga kesehatan dari beberapa pelayanan kata Limbong, bakal dilakukan kompilasi tenaga kesehatan di beberapa daerah di provinsi termuda itu.
Artinya, tenaga kesehatan di sebuah rumah sakit daerah akan dilimpahkan ke RSUD kelas B milik provinsi nantinya tanpa mengesampingkan aspek ketersediaan tenaga kesehatan di rumah sakit daerah asal.
"Kami akan ambil yang lebih-lebih saja. Semisal di RSUD Tarakan cukup banyak tenaga dokter umum. Akan kami rasionalisasi nantinya ke RSUD kelas B Provinsi. Saat ini baru kami kompilasi. Apa saja yang lebih di RSUD Tarakan. Kemudian nanti menyusul di RSUD empat kabupaten lainnya," sebutnya.
Selain mengambil tenaga kesehatan dari rumah sakit atau daerah lain di Kaltara, Dinkes Kaltara juga mengandalkan program PPDS (program pendidikan dokter spesialis).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tenaga-medis_20160809_214535.jpg)