Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Operasi Senyap di Samarinda, Polisi Pelabuhan Bekuk Kurir Sabu ABK Klotok

Seorang pengedar sabu atau kristal putih di Samarinda ditangkap Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Samarinda
BARANG HARAM SAMARINDA - Tersangka MN alias Naning (39), warga Kelurahan Sari Jaya, Kecamatan, Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Diamankan petugas Senin (3/11/2025) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Sultan Alimuddin RT 34, Kelurahan Selili, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (HO/Polresta Samarinda) 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka jadi pengedar yang menyasar Anak Buah Kapal (ABK) klotok Sungai Mahakam;
  • Ditemukan barang bukti uang tunai Rp100.000 hingga sepeda motor Honda Sonic;
  • Polisi beber sosol pemasok barang haram.

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pengedar sabu atau kristal putih di Samarinda ditangkap Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Ia adalah MN alias Naning (39), warga Kelurahan Sari Jaya, Kecamatan, Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Diamankan petugas Senin (3/11/2025) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Sultan Alimuddin RT 34, Kelurahan Selili, Kota Samarinda

Dari keterangan yang diperoleh, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Akp Yusuf membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Penyelundupan Barang Haram Jaringan Malaysia Digagalkan, Selamatkan 13 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar perairan Sungai Mahakam sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu oleh para ABK kapal klotok.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi,” jelasnya. 

Dari hasil pengintaian, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Sonic KT 6379 UY melintas dari arah dermaga ilir menuju Kelurahan Selili.

Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyimpanan Barang Haram di Samarinda, Disembunyikan dalam Gumpalan Lakban

“Hasil pemeriksaan menemukan satu buah plastik hitam berisi 22 poket sabu dengan berat total 10,51 gram bruto, yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka,” ungkapnya. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu:

  • Satu unit handphone merek Infinix warna hitam;
  • Uang tunai sebesar Rp100.000;
  • Satu unit sepeda motor Honda Sonic KT 6379 UY warna merah hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang dikenal dengan nama Iyus, dan rencananya akan diedarkan kembali kepada para ABK kapal klotok di Sungai Mahakam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: 3 Pelaku Jaringan Pengedar Barang Haram di Samarinda Diringkus Polisi, Barang Bukti 17 Poket

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka MN alias Naning (39), warga Kelurahan Sari Jaya, Kecamatan, Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur

Diamankan petugas Senin 3 November 2025 sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Sultan Alimuddin RT 34, Kelurahan Selili, Kota Samarinda. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved