Ini Alasan KPK Maklumi Tambang Non CnC Belum Disanksi

Awalnya, KPK meminta Gubernur mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum CnC paling lambat Mei lalu.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM / RAFAN DWINANTO
Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarif, saat diwawancara wartawan, Rabu (10/8/2016). 

Laporan WartawanTribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belum kunjung dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) non Clean and Clear (CnC) oleh Pemprov Kaltim dimaklumi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif, mengatakan, KPK memberikan tenggat waktu tambahan bagi Gubernur untuk menindak ratusan tambang non CnC di Bumi Etam (sebutan Kaltim)

Awalnya, KPK meminta Gubernur mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum CnC paling lambat Mei lalu.

Namun hingga kini, pencabutan itu belum terlaksana.

(Baca juga: Kontroversi Vonis Sabu 2 Kg, Heboh Saat Penangkapan, Kini Wabup Malu Pada Masyarakat)

"Kami beri tenggat waktu tambahan karena yang memberi izin itu kabupaten/kota. Tidak fair juga jika persoalan ini ditimpakan ke gubernur saja. Sedangkan kabupaten/kota ada yang belum serahkan data ke provinsi," ucap La Ode, Rabu (10/8/2016) di Samarinda.

La Ode pun mengungkapkan, beberapa gubernur, termasuk Kaltim pernah datang dan berjanji ke KPK untuk menyelesaikan persoalan tambang, hingga Mei 2016.

"Target KPK ada 5 ribuan tambang yang non CnC. Tapi 2 ribuan sudah CnC. Ya kita kasih tambahan waktu," tutur La Ode.

Sekadar informasi, berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim terdapat 1.172 IUP. Sampai Mei lalu, ada 1.067 IUP yang CnC dan 105 IUP non CnC. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved