Ini Alasan KPK Maklumi Tambang Non CnC Belum Disanksi
Awalnya, KPK meminta Gubernur mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum CnC paling lambat Mei lalu.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan WartawanTribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belum kunjung dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) non Clean and Clear (CnC) oleh Pemprov Kaltim dimaklumi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif, mengatakan, KPK memberikan tenggat waktu tambahan bagi Gubernur untuk menindak ratusan tambang non CnC di Bumi Etam (sebutan Kaltim)
Awalnya, KPK meminta Gubernur mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum CnC paling lambat Mei lalu.
Namun hingga kini, pencabutan itu belum terlaksana.
(Baca juga: Kontroversi Vonis Sabu 2 Kg, Heboh Saat Penangkapan, Kini Wabup Malu Pada Masyarakat)
"Kami beri tenggat waktu tambahan karena yang memberi izin itu kabupaten/kota. Tidak fair juga jika persoalan ini ditimpakan ke gubernur saja. Sedangkan kabupaten/kota ada yang belum serahkan data ke provinsi," ucap La Ode, Rabu (10/8/2016) di Samarinda.
La Ode pun mengungkapkan, beberapa gubernur, termasuk Kaltim pernah datang dan berjanji ke KPK untuk menyelesaikan persoalan tambang, hingga Mei 2016.
"Target KPK ada 5 ribuan tambang yang non CnC. Tapi 2 ribuan sudah CnC. Ya kita kasih tambahan waktu," tutur La Ode.
Sekadar informasi, berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim terdapat 1.172 IUP. Sampai Mei lalu, ada 1.067 IUP yang CnC dan 105 IUP non CnC. (*)