Hotline Public Service

Masa Kerja Saya sudah 10 Tahun, Bolehkah Uang Jaminan Hari Tua Dicairkan?

Jika masa kerja sudah mencapai 10 tahun, apakah saya bisa mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) sekarang? Ataukah saya harus berhenti kerja dahulu?

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/arief zulkifli
Ilustrasi 

Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.

SAYA, oleh perusahaan tempat saya bekerja sudah didaftarkan jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sampai sekarang saya masih bekerja di perusahaan tersebut.

Jika masa kerja sudah mencapai 10 tahun, apakah saya bisa mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) sekarang? Ataukah saya harus berhenti kerja dahulu?

Terima kasih untuk bantuannya.

+6281933812xxx

BACA JUGA:

Jawaban

I Nyoman Mastera
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan


Sepuluh Persen dari Seluruh Dana

TERIMA kasih pertanyaanya. Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) benar bisa diambil tapi besarannya hanya 10 persen dari keseluruhan dana.

Tujuannya agar nanti ketika sudah tidak bekerja dana JHT ini dapat lebih terasa manfaatnya. Atau dengan kata lain untuk menghindari seseorang dari kesulitan ekonomi ketika sudah tidak produktif lagi (pensiun). (*)

Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service

Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:

-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015

-SMS ke Redaksi Tribun Kaltim: 0811 547 1888

-WhatsApp/Line Redaksi Tribun Kaltim: 0811 5387 222

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved