Kemelut Musda Golkar
Tak Ada Lagi Kubu, DPP Golkar Sahkan Legalitas Perpanjangan Pengurus
Kan sudah ada kesepakatan dan bahkan sudah ada SK dari Kemenkum HAM. Jadi dengan dasar itu, sudah tidak ada lagi kubu-kubuan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaksana Tugas Demisioner Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltim, Abdul Kadir menjelaskan soal aspirasi kepesertaan DPD II Golkar Kabupaten/Kota kubu Agung Laksono dan legalitas pengurus Golkar se Kaltim.
Menurutnya, dua hal tersebut, telah gugur dengan adanya surat dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk kepesertaan kubu Golkar Agung Laksono, kan sudah ada kesepakatan dan bahkan sudah ada SK dari Kemenkum HAM. Jadi dengan dasar itu, sudah tidak ada lagi kubu-kubuan," jelas Kadir kepada Tribun, Sabtu (27/8/2016).
Sedangkan legalitas kepengurusan DPD II Kabupaten/Kota, jelas Kadir, bahwa DPP Partai Golkar mengeluarkan surat perpanjangan pengurus DPD II se Kaltim hingga dilaksanakan Musda Golkar Kaltim.
BACA JUGA: Musda Berakhir, Kantor Golkar Dijaga Aparat Gabungan
"Kalau tidak salah dalam surat 269 itu DPP mengeluarkan surat perpanjangan kepengurusan DPD II se Kaltim untuk musda," tegasnya.
Dengan terbitnya surat tersebut, menurut Kadir, kepengurusan DPD II Golkar Kabupaten/Kota sebagai peserta sah. "Jadi, legalitas kepengurusan DPD II Golkar se Kaltim sah menurut DPP. Makanya sidang dilanjutkan sampai pemilihan," tambah Kadir.
Peserta yang tidak terima dengan penjelasan itu, lanjut dia, akhirnya memilih walk out (keluar dari arena sidang Musda). Pimpinan sidang melanjutkan sidang dengan agenda pemilihan dan pengutan suara. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim