Dana Desa Tahap II Masih Mengendap di Rekening Kas Umum Negara?

Selebihnya Kabupaten Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung juga belum melengkapi administrasi pelaporan realisasi dana desa tahap I.

ISTIMEWA
Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan-Dana Desa, Selasa (17/5/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Program dana desa sejatinya telah memasuki tahap penyaluran tahap II sejak bulan Agustus lalu.

Kendati demikian belum satu pun daerah di Kalimantan Utara mengajukan permintaan penyaluran 40 persen tahap II dana desa ke pemerintah.

Sebab beberapa kepala daerah (bupati) diketahui belum melaksanakan penyusunan administrasi laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi dana desa tahap I yang akan diserahkan ke Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Satuan Kerja Dana Desa pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa (BPPPMKBPD) Kalimantan Utara mencatat baru Kabupaten Bulungan yang menyelesaikan penyusunan dokumen administrasi yang diperlukan untuk pencairan tahap II dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Itu pun belum diserahkan ke pemerintah (pusat). Selebihnya Kabupaten Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung juga belum melengkapi administrasi pelaporan realisasi dana desa tahap I.

(Baca juga: Ingin Miliki Saham dan Kelola Blok Nunukan, Pemprov Cari Partner Bisnis)

“Baru kabupaten Bulungan yang sudah menyelesaikan laporan realisasi tahap I, tetapi belum menyerahkannya ke pusat. Kami baru mendapatkan informasi dari mereka secara lisan. Mudah-mudahan cepat diajukan, untuk disampaikan ke pemerintah (pusat),” tutur Ermiati Baiduri, Kepala Bidang Ketahanan Sosial, Budaya Masyarakat pada BPPPMKBPD) Kalimantan Utara saat disua Tribun Kaltim, Kamis (22/9/2016).

Pencairan dana desa tahap I dari RKUN ke RKUD sudah 100 persen dilakukan sejak dimulai pada bulan April lalu. Kemudian penyaluran dana desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) baru baru mencapai 83,35 persen atau senilai Rp 163,3 miliar.

Hal itu dikarenakan pencairan dana desa dari RKUD Kabupaten Tana Tidung ke RKD 11 desa di daerah itu baru mencapai 33,42 persen atau sekitar Rp 5,03 miliar.

Hal itu terjadi lantaran belum diterimanya peraturan APBDesa dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya yang semestinya diserahkan perangkat desa kepada bupati setempat.

Ermiati Baiduri mengatakan, secara normatif pada bulan Agustus memang telah memasuki pencairan tahap II. Hanya saja kenyataannya dihadapkan pada keterlambatan pelaporan realisasi tahap I dari kepala desa kepada bupati.

Termasuk juga persoalan realisasi serapan dana desa tahap I yang belum menyentuh angka minimal 50 persen.

“Jadi banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan. Yang paling menetukan memang adalah dokumen pelaporan realisasi tahap I. Tahap II tetap dicairkan jika seluruh dokumen pelaporan tahap I sudah diselesaikan dan diserahkan ke bupati dan pusat,” tuturnya.

Desa beserta kabupaten diminta mengakselerasi penyusunan realisasi dana desa tahap I untuk dilaporkan kepada pemerintah. Dengan begitu, 100 persen pagu dana desa tahun 2016 dapat disalurkan pemerintah dari RKUN ke RKUD, dari RKUD ke RKD sebelum memasuki bulan Desember.

“Kalau bisa dipercepat, tentu akan lebih bagus. Kalau bisa sebelum masuk Desember sudah tersalurkan semua. Karena kalau menunggu Januari dan Februari tahun depan akan mepet, karena akan ada lagi penyusunan dokumen untuk alokasi dana desa tahun 2017,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved