Organisasi Penerima APBN dan APBD Harus Terbuka soal Anggaran

Ada informasi yang masuk kategori terbuka atau informasi publik, dan ada pula informasi yang sifatnya tertutup atau dikecualikan.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
ILUSTRASI: Sidang sengketa informasi antara Jatam Kaltim, Walhi, dengan BPN Kaltim di kantor Komisi Informasi Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Selasa (26/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tak hanya harus diterapkan di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Namun organisasi yang mendapat bantuan dari APBD atau APBN, kata Chandra Sulistia, Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bulungan, dalam Sosialisasi Undang-Undang (UU) KIP dan PPID di Kecamatan Tanjung Palas, juga harus menerapkan KIP tersebut.

"Kita berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan dalam mengimplementasikan UU KIP, serta dapat mengetahui tata cara, prosedur permohonan, dan pelayanan informasi, serta proses penyelesaian sengketa informasi publik," urainya.

Chandra menyampaikan, saat ini masih banyak satuan kerja di pemerintahan yang belum memahami tata cara maupun penerapan KIP, serta Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan kerja masing-masing.

(Baca juga: Anggota Pasukan Kuning Meninggal Dunia Saat Bertugas, Ini Pesan Kepala DKPP)

Padahal, kata dia, UU KIP yang dikeluarkan tahun 2008 ini, sudah mulai berlaku 2 tahun setelah diundangkan, atau sudah sekitar 8 tahun berlalu.

Inti UU KIP, memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Sementara itu, Perwakilan PPID Kementerian Kominfo, Sukartono, selaku narasumber menjelaskan, ada informasi yang masuk kategori terbuka atau informasi publik, dan ada pula informasi yang sifatnya tertutup atau dikecualikan.

"Keterbukaan ini menjadi bagian upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, yaitu yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal serupa diharapkan pula berlangsung pada organisasi lain yang anggarannya menggunakan APBD, mulai dari organisasi agama, kepemudaan, olahraga, serta kemasyarakatan," katanya. (*)

*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved