Berita Kaltara Terkini

4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal

4 fakta emas palsu Rp1,2 miliar di Pegadaian Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), terungkap setelah nasabah meninggal dunia.

progresoweekly.us
EMAS PALSU - Foto ilustrasi emas. Dugaan emas palsu senilai lebih dari Rp 1,2 miliar menyeret Pegadaian Cabang Jalan Patimura, Nunukan, Kalimantan Utara dalam sengketa dengan keluarga seorang nasabah yang sudah meninggal dunia, Rabu (9/7/2025). 3 fakta emas palsu Rp1,2 miliar di Pegadaian Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), terungkap setelah nasabah meninggal dunia. (progresoweekly.us) 

TRIBUNKALTIM.CO – 4 fakta emas palsu Rp1,2 miliar di Pegadaian Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), terungkap setelah nasabah meninggal dunia.

Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menyelidiki laporan sengketa antara Pegadaian Jalan Patimura dengan keluarga nasabah terkait dugaan emas palsu senilai lebih dari Rp 1,2 miliar.

Polres Nunukan, Kalimantan Utara, kini menangani kasus tersebut setelah menerima laporan dari suami nasabah. 

Dugaan emas palsu justru terungkap setelah nasabah meninggal dunia.

Berikut ini fakta-fakta dugaan emas palsu di Pegadaian Nunukan.

Baca juga: Modus Tukar Emas Palsu di Bontang, Pelaku Akhirnya Tertangkap dan Dimaafkan 

Nasabah Sudah Meninggal Dunia

Kasus bermula ketika Jufri, suami dari nasabah Farida, didatangi pihak Pegadaian untuk melunasi cicilan emas yang sebelumnya digadaikan mendiang istrinya.

Farida telah meninggal dunia karena sakit berat pada awal 2025. 

Kronologi Kasus Terungkap

“Awal kasus, pegadaian ini menagih angsuran yang selama ini dibayar almarhumah istrinya. Jadi masih ada hutang sekitar Rp 850 jutaan. Pelapor mengaku tidak tahu menahu, tapi dipaksa melunasi tagihan. Dia juga mengambil pengacara untuk mengawal kasusnya,” ujar Kasatreskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, Rabu (9/7/2025).

DUGAAN EMAS PALSU - Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama. Penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menyelidiki laporan sengketa antara Pegadaian Jalan Patimura dengan keluarga nasabah terkait dugaan emas palsu senilai lebih dari Rp 1,2 miliar.(Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)
DUGAAN EMAS PALSU - Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama. Penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menyelidiki laporan sengketa antara Pegadaian Jalan Patimura dengan keluarga nasabah terkait dugaan emas palsu senilai lebih dari Rp 1,2 miliar.(Kompas.com/Ahmad Dzulviqor) (Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)

Farida diketahui menggadaikan emas di Pegadaian pada tahun 2024.

Namun Jufri mengaku tidak mengetahui jenis atau bentuk emas yang digadaikan, karena seluruh proses dilakukan mendiang istrinya.

Setelah Jufri melapor ke polisi, Pegadaian Nunukan melakukan pengecekan ulang terhadap kadar emas yang mereka terima tahun lalu.

Hasilnya mengejutkan. 

“Yang aneh, ternyata emas itu palsu. Makanya kasusnya masih kami selidiki,” kata Agustian.

Baca juga: Nasib Pernikahan Syifa Usai Ungkap Mahar Emas Palsu dari Suami, Ini Kata Penghulu dan Dedi Mulyadi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved