Pasang Judi Togel Pelajar Dicokok Polisi

Pembeli yang memasang dua angka dengan membeli kupon senilai Rp 2.000 akan mendapat keuntungan Rp200.000.

dok. Polres Nunukan
Para pelaku judi togel yang diamankan di Mapolres Nunukan, Kamis (13/10/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim.co, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- SM (17), seorang Pelajar SMA ikut diamankan personel Satuan Samapta Bhayangkara Polres Nunukan, saat melakukan penggerebekan terhadap warga yang sedang memasang judi togel ceki.

Selain SM, ikut diamankan Bn (27) warga Jalan Persemaian RT 15 Kelurahan Nunukan Tengah, Hdi (32) warga Jalan Kampung Tator RT 17 Kelurahan Nunukan Tengah, Lbs (37) warga Jalan Pelabuhan Kelurahan Nunukan Timur, Lks (46) warga Kampung Tator RT 17 Kelurahan Nunukan Tengah dan Gun (48) warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Nunukan Tengah pada penggerebekan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Nunukan Tengah, Kamis (13/10/2016) malam sekitar pukul 21.00.

Polisi juga mengamankan Gusdur (62), warga Jalan Pasar Baru Kelurahan Nunukan Timur yang diduga sebagai orang yang menawarkan judi togel ceki.

Baca: Asyik Rekap Togel, Pengangguran Ini Dibekuk Polisi

"Gusdur ini yang paling tua di situ. Kami masih dalami ini. Penyidik masih menanyai mereka," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi, Jumat (14/10/2016).

Karyadi mengatakan, penggerebekan aktivitas perjudian ini berawal dari laporan warga. Mereka meminta Polisi membubarkan judi togel ceki dimaksud karena telah meresahkan warga sekitar.

Mendapatkan informasi dimaksud, sekitar 20 personel Satuan Samapta Bhayangkara Polres Nunukan diturunkan ke tempat kejadian perkara.

“Hasilnya Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku perjudian dan menyita semua barang bukti perjudian” ujarnya.

Perjudian ini diduga beromset jutaan rupiah setiap harinya. “Kegiatan judi togel di Jalan Rimba atau Jalan Gajah Mada ini baru sekitar sebulan beroperasi. Pembeli biasa memasang dengan jumlah uang dari mulai Rp 2.000, Rp 5.000, Rp10.000 sampai dengan Rp 20.000," ujarnya.

Pembeli yang memasang dua angka dengan membeli kupon senilai Rp 2.000 akan mendapat keuntungan Rp200.000. Jika memasang 4 angka, mereka bisa menang sekitar Rp 2 juta.

Baca: Dua Petugas PMK Diciduk Polisi, di Loker Kantornya Ditemukan Poket Sabu

“Begitu seterusnya dengan kelipatan 100. Perputaran dalam satu hari dilakukan dua kali, siang sama malam,” katanya.

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyelidikan. Selain para pelaku, Polisi mengamankan seluruh barang bukti seperti uang koin sebanyak Rp 3.700 dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000, buku rekapan dan rumusan togel, buku tafsir mimpi, dua unit telepon seluler, power bank, gunting, stabilo dan bolpoin serta kupon putih yang disebut ceki.

"Mereka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya. (*)

*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved