Tolak Pungutan Liar
Temukan Pungli atau Dipersulit di Imigrasi, Segera SMS atau Lapor ke Nomor Berikut
Apalagi saat ini Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan telah banyak melakukan perbaikan dalam pelayanan, bahkan lebih cepat dari ketentuan yang sebelumnya
Laporan Wartawan TribunKaltim Muhammad Alidona
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sebagai wujud dari komitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan mengeliminir praktik – praktik pungutan liar (pungli), Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan terlihat berbeda.
Berdasarkan pantauan TribunKaltim.Co di lapangan, Senin (17/10), di beberapa sudut kantor terpasang banner – banner peringatan dan imbauan kepada para pemohon paspor dan pegawai kantor Imigrasi untuk tidak memberikan tambahan atau memberikan kelebihan kepada petugas.
Pemberantasan pungli di lingkungan Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan dikuatkan instruksi Menteri Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan publik.
BACA JUGA:Pegawai Imigrasi Kompak Berbaju Adat Balikpapan, Ada Apa Gerangan?
Apalagi saat ini Kantor Imigrasi kelas I Balikpapan telah banyak melakukan perbaikan dalam pelayanan, bahkan lebih cepat dari ketentuan yang sebelumnya.
Bagi masyarakat yang menemukan praktik pungli atau dipersulit dalam kepengurusan di lingkungan Keimigrasian bisa langsung melapor.
Jangan takut, lapor segera ke Direktur Jenderal Imigrasi melalui SMS atau WhatApp di nomor 08118047000 atau melalui akun twitter @ronnysompie.
Masyarakat juga dapat langsung melaporkannya melalui nomor 08115925251.
BACA JUGA:Berikut Kronologi Kanit Ranmor Satreskrim yang Tertangkap dalam OTT
Hal ini pun disambut baik oleh salah satu pegawai Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan, Icon Siregar Ia mengungkapkan pungli ini merupakan adat turun temurun di kalangan pegawai negeri.
Namun saat ini semua pungli dibabat habis, sehingga diharapkan sekarang hingga seterusnya Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan tidak akan ada lagi praktek pungli.
“Sekarang kan sudah dipasang spanduk-spanduk di kantor imigrasi, di lapas, Jadi kalau ada apa-apa Silahkan SMS atau WA ke nomor telepon Pak Menteri, Pak Dirjen, atau langsung ke nomor Kantor Imigrasi, “ katanya. (*)