Di RUU Pemilu 2019, Jatah Wakil Provinsi Ini di Senayan Berkurang
Berdasarkan RUU tersebut, jatah Kaltim di Senayan (kantor DPR RI), akan berkurang. Dari delapan kursi, menjadi lima.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 2019, yang diserahkan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI, 20 Oktober lalu, akan berdampak pada perpolitikan Kaltim.
Terutama mengenai jatah kursi perwakilan Bumi Etam (sebutan Provinsi Kalimantan Timur) di DPR RI.
Berdasarkan RUU tersebut, jatah Kaltim di Senayan (kantor DPR RI), akan berkurang. Dari delapan kursi, menjadi lima.
Baca: Seorang Diri Kunjungi PLN Kaltimra, Politisi Senayan Ini Sebut Penyaluran Perlu Diperluas
"Sedangkan Kaltara akan mendapatkan tiga kursi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Viko Jhanuardi.
Kuota kursi wakil rakyat dari Kaltim, menurut Viko, lebih sedikit jika dibandingkan provinsi lain di Kalimantan (kecuali Kaltara). Rinciannya, Kalsel 11 kursi, Kalteng 6 kursi dan Kalbar 10 kursi.
"Alokasi nasional tetap 560 kursi DPR dan tidak berubah dengan UU 8 Tahun 2012, tentang Pemilu 2014," kata Viko. (*)
***