Berniat Jadi Anggota DPD RI, Empat Warga Ini Uji Materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi

Provinsi yang mendapat kuota kursi untuk DPD RI, adalah provinsi yang terbentuk sebelum Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM/ACHMAD BINTORO
ILUSTRASI - Anggota DPD RI asal Kaltim, Aji M Mirza Wardana (tengah) dalam sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di kantor Walikota Balikpapan, Minggu (12/4/2015). Acara ini menghadirkan pula Ketua ARKBM Wahdiat dan dipandu Priyo Suwarno 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Empat calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah Pemilihan Kaltim-Kaltara mengajukan uji materi UU 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Mereka berharap dialokasikannya empat kursi DPD RI, khusus untuk Provinsi Kaltara.

"Di UU MD3 itu diatur tiap provinsi dapat empat kursi. Nah, selama ini, DPD dari Kaltim juga merangkap dari Kaltara," kata Benny RB Kowel, satu dari empat calon DPD RI, Kamis (3/11/2016).

Benny menjelaskan, di Pasal 255 ayat 1 dan 2, UU MD3 diatur, provinsi yang mendapat kuota kursi untuk DPD RI, adalah provinsi yang terbentuk sebelum Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

"Saat itu, Pileg Kaltara masih bergabung dengan Kaltim. Padahal, Kaltara sudah terbentuk 2012 melalui UU juga," kata Benny.

(Baca juga: Tak Ingin Pasarnya Mati, Puluhan Pedagang Datangi Balaikota)

Hal inilah yang melatari Benny dan ketiga rekannya mengajukan uji materi ke MK.

Sebagai latar, saat ini ada empat perwakilan Kaltim dan Kaltara di DPD RI. Dua diantaranya menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) yakni Marthin Billa dan Bambang Susilo, lantaran mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada 2015 lalu.

Dengan demikian, calon anggota DPD dari Dapil Kaltim dan Kaltara yang berada di urutan 5 dan 6 berhak menggantikan Martin dan Bambang.

Sementara, Benny dan ketiga rekannya yakni Harmanto, Naomi Patioran, dan Erhamsyah berada di urutan 7, 8, 9, dan 10.

"Jika uji materi ini dikabulkan maka akan ada empat Anggota DPD RI dari Kaltara. Yakni kami ber-empat," ungkap Benny yang berada di urutan ke 9, dalam daftar calon DPD RI.

Uji materi ini, lanjut Benny, sudah didaftarkan sejak 21 Oktober lalu.

"Sudah ada tanda terimanya. Tinggal menunggu jadwal sidang saja," katanya lagi.

Benny melanjutkan, ada tiga kerugian jika uji materi ini ditolak. Kerugian pertama akan dialami masyarakat yang tidak terwakili di DPD RI. Begitu pula Pemda Kaltara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved